Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta seluruh pihak menghormati keputusan sekolah. Sebab, hal itu telah menjadi pertimbangan dan kewenangan di bawah supervisi pemerintah daerah.
"Mekanisme dan wewenang pelaksanaan sekolah berada di bawah supervisi pemerintah daerah dan kami senantiasa menghormati kewenangan ini. Kami menghormati kewenangan di bawah supervisi pemerintah daerah," kata Hendarman kepada Medcom.id, Rabu, 19 Mei 2021.
Baca: Petakan Lulusan Perguruan Tinggi, Kemendikbudristek Fasilitasi Survei Rekam Jejak Alumni
Hendarman menyebut, terkait kasus tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan. Koordinasi berkaitan membahas berbagai isu tata laksana di sekolah dan peserta didik, termasuk mengenai kasus tersebut.
"Pada dasarnya kami terus mendorong diskusi positif dengan pemerintah daerah dan dinas terkait agar setiap permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas dia.
MS mengunggah video di TikTok berdurasi delapan detik. Video MS yang menyebut Palestina dengan kalimat tak pantas itu telah dihapus. Pernyataan MS banyak menjadi sorotan sekaligus mendapat kecaman dari warganet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News