Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Cegah Gelombang 3 Covid-19, Orang Tua dan Guru Diminta Tunda Liburan

Arga sumantri • 09 November 2021 21:24
Jakarta: Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengimbau para guru dan orang tua siswa menunda liburan semester ganjil setelah menerima rapor pada Desember mendatang. Termasuk, liburan Natal dan Tahun Baru, guna mencegah gelombang tiga covid-19.
 
"Sebab ada potensi besar mobilisasi masyarakat di waktu tersebut yang akan berdampak juga kepada sebaran covid-19," ujar Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri dalam keterangannya, Selasa, 9 November 2021.
 
Ia mengatakan, analisis para epidemiolog menyebutkan adanya potensi gelombang ketiga covid-19 akhir tahun ini. Ia mengatakan, prediksi itu mesti dicegah demi keberlangsungan pembelajaran peserta didik selepas masa libur.

"Siswa dan guru dipastikan akan PJJ (pembelajaran jarak jauh) kembali jika sekolahnya menjadi klaster covid-19, tentu yang demikian tak diharapkan para siswa dan guru," ujar Iman.
 
Semetara itu, Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim juga meminta pemerintah pusat dan daerah lebih ketat memantau protokol kesehatan (prokes) selama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Laporan dari jaringan P2G di daerah, kata dia, mendapati bahwa masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan oleh guru dan siswa, khususnya sepulang sekolah. 
 
Baca: P2G Desak Pemerintah Kebut Vaksinasi Pelajar Usia 12-17 Tahun
 
Bentuk pelanggaran prokes yang banyak terjadi ialah tidak pakai masker, berkerumun, dan nongkrong tanpa masker. Termasuk, tiada jaga jarak di dalam angkutan umum.
 
Ia menilai pelanggaran prokes itu disebabkan lemahnya pengawasan dari aparat Pemda atau Satgas ketika siswa pulang sekolah. Kemudian, minimnya teladan dari orang dewasa (masyarakat) akan kepatuhan prokes. 
 
"Siswa pakai seragam sekolah tapi tak bermasker lantas dibiarkan saja oleh masyarakat, tidak ditegur," kata Satriwan.
 
Laporan pelanggaran prokes siswa termasuk guru, kata dia, rata-rata terjadi di semua daerah, seperti Aceh Utara, Aceh Timur, Batam, Tebing Tinggi, Medan, Padang, Padang Panjang, Bukittingi, Bengkulu, Pandeglang, Jakarta, Bogor, Bekasi, Garut, Klaten, Blitar, Situbondo, Ende, Bima, Berau, Enrekang, Penajam Passer Utara, Kepulauan Sangihe, Sorong, Tual, dan lainnya.
 
P2G meminta Pemda memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar prokes, demi meminimalisasi sebaran covid-19 dan risiko klaster sekolah. Bagi siswa atau guru kedapatan melanggar 3M, kata dia, maka sanksi bagi mereka dapat berupa pembelajaran dikembalikan PJJ.
 
"P2G meminta Satgas dan aparat Pemda meningkatkan pengawasan prokes kepada siswa sepulang sekolah, khususnya di jam-jam pulang sekolah dan hari-hari jadwal PTM Terbatas. Termasuk razia di titik tertentu tempat para siswa biasa nongkrong," ungkap Satriwan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan