Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka mendukung komitmen pemerintah Indonesia memerangi sampah plastik. Mendikbud dalam surat edaran itu meminta agar dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan Kemendikbud tidak menggunakan pembungkus makanan atau kemasan minuman plastik sekali pakai.
Kemudian setiap ruangan diwajibkan tersedia air minum dan gelas. “Selain itu, di setiap ruang kerja, ruang pertemuan, ruang rapat, aula harus tersedia dispenser dan atau teko air minum, dan gelas minum,” pinta Nadiem dalam Surat Edaran yang diterima Medcom.id, Jumat, 10 Januari 2020.
Untuk penggunaan alat makan, Nadiem juga mengimbau agar mengutamakan alat berbahan kaca, melamin, keramik atau rotan. Sementara untuk air minum, ia berharap hal tersebut dibiasakan menggunakan botol minum sendiri dan alat makan pribadi.
“Aktivitas jual beli di area kantin Kemendikbud juga harus dapat meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable bag),” kata Nadiem.
Dalam surat edaran itu, menteri 35 tahun ini mengimbau agar mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.
“Pimpinan tiap unit kerja diharapkan dapat melakukan sosialisasi terhadap pegawai di unit kerja masing-masing mengenai larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan atau kantong plastik,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News