Sosialisasi tolak pungli, MI/Susanto.
Sosialisasi tolak pungli, MI/Susanto.

Menolak Bayar Sumbangan, Ijazah Siswa Ditahan

Lakukan Pungli Rp.911,3 Juta Kepala Sekolah Diproses Hukum

Antara • 07 September 2018 17:31
Padang:  Kepala Sekolah SMKN 2 Solok, Sumatera Barat berinisial AH, 57 tahun terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan di sekolah.  Pungli berkedok sumbangan pendidikan yang ditarik kepala sekolah tersebut, jumlahnya mencapai Rp911,3 juta.
 
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Burhasman menegaskan, menghormati proses hukum atas Kepala SMKN 2 Solok berinisial AH yang terkena OTT terkait dugaan pungutan liar.  Hingga saat ini, Dinas Pendidikan belum mencopot jabatan AH sebagai kepala sekolah, karena masih
mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
 
"AH tetap menjabat sebagai kepala sekolah, hingga proses peradilan selesai dan statusnya inkrah," kata Burhasman, di Padang, Jumat, 7 September 2018.

Ia mengatakan, bersalah atau tidak adalah putusan pengadilan yang tidak bisa diintervensi pihak mana pun.  "Meski sekarang menyandang status tersangka, tetapi bisa saja putusan pengadilan nanti tersangka tidak bersalah, karena itu jabatannya tidak langsung dicopot," kata Burhasman.
 
Terkait sumbangan siswa di sekolah, kata Burhasman,  Pemprov Sumbar telah mengeluarkan Pergub Sumbar No. 31 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.  "Aturan itu memiliki semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dengan peran serta masyarakat," terangnya.
 
Baca: Sekolah Swasta Diminta Tidak Andalkan Dana BOS
 
Hal itu karena anggaran pemerintah saja tidak mungkin bisa menjamin kualitas pendidikan di sekolah. Namun dalam pelaksanaannya, juga ada batasan yang harus dipatuhi, di antaranya pasal 12 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan masyarakat boleh berpartisipasi untuk mendukung pendidikan dengan sumbangan sukarela, dan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan maupun kegiatan akademik peserta didik.
 
Sebelumnya Kepolisian Resor Solok Kota melakukan OTT terhadap Kepala SMKN 2 Solok berinisial AH (57) atas dugaan pungutan liar yang dilakukan terhadap siswa di sekolah tersebut.  Tersangka diduga menerapkan pungutan kepada siswa dengan kategori yang mampu Rp160 ribu per bulan, dalam setahun Rp1.920.000.
 
Sedangkan siswa yang tidak mampu dipungut Rp100 ribu per bulan dengan jumlah Rp1,2 juta per tahun. Selain itu, AH juga menahan ijazah dan surat keterangan lulus siswa jika tidak dilunasi.  Jumlah siswa SMKN 2 Solok sebanyak 890 orang dari kelas X, XI, dan XII. Dari jumlah tersebut siswa yang dianggap mampu 660 siswa, kurang mampu 217 siswa, dan dibebaskan iuran 13 orang.
 
Ia menyebutkan orang tua murid banyak yang merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan. Total pungutan mencapai Rp911,3 juta, dan telah digunakan pihak sekolah Rp692,3 juta, dan disita Rp219 juta.  Sebagian dana itu, juga ditambahkan sebagai tunjangan kepala sekolah, dan beberapa pegawai lainnya.
 
Barang bukti lainnya adalah rekening bank atas nama Komite Sekolah, buku kas peminjaman uang, dan uang tunai Rp219 juta.  Tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA