Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani (kanan). Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani (kanan). Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Sekolah Tak Boleh Rekrut Guru Honorer di 2026

Ilham Pratama Putra • 25 November 2025 21:08
Jakarta: Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menegaskan sekolah tidak diperbolehkan merekrut guru honorer di tahun 2026. Pemerintah bakal menyelesaikan permasalahan guru honorer dengan berbagai cara. 
 
"Setelah keluarnya Undang-Undang ASN itu, tidak boleh lagi ada honorer ya, tidak boleh ada rekrut honorer," tegas Nunuk dalam siaran Instagram @nunuksuryani, Selasa, 25 November 2025.
 
Pemerintah akan menyelesaikan atau menghapus status honorer dengan berbagai skema. Salah satunya perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

"Pemerintah menyelesaikannya dengan berbagai skema, seperti sekarang ini (PPPK) Paruh Waktu," sebut dia. 
 
Nunuk mengatakan untuk perekrutan guru akan menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara dana Kementeria Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenOAN-RB). Dia menegaskan yang jelas tidak ada lagi perekrutan guru non-ASN.
 
"Kita akan tunggu, yang pasti tidak boleh ada lagi rekrut guru non-ASN," ujar Nunuk.
 
Nah, untuk Sobat Medcom yang masih bingung apa itu PPPK dan PPPK Paruh Waktu, yuk simak penjelasan berikut ini:

Apa itu PPPK?

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan status kontrak untuk jangka waktu tertentu.
 
Profesi PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU ini, PPPK diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti PNS, tetapi dengan status pegawai kontrak.

Apa itu PPPK Paruh waktu?

Mengacu pada PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Peran PPPK dalam jabatan strategis:

  1. Guru dan tenaga kependidikan
  2. Tenaga kesehatan
  3. Tenaga teknis di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah
Meski berstatus kontrak, PPPK berhak mendapatkan fasilitas, seperti:
  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan (jabatan, keluarga, dll.)
  3. Jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan JHT)
Namun, PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun dari negara dan harus mengikuti program pensiun mandiri, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
 

Gaji PPPK 2025

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
  1. Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu berkisar Rp2,5 juta per bulan. Nominalnya memang lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Untuk lebih jelasnya, kamu dapat melihat upah minimum tahun 2025 di seluruh provinsi Indonesia. Berikut ini acuan dasar gaji PPPK Paruh Waktu:

Pulau Sulawesi

  1. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  2. Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  3. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  4. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
  5. Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  6. Gorontalo: Rp3.221.731

Pulau Jawa

  1. DKI Jakarta: Rp5.396.761
  2. Jawa Barat: Rp2.191.232
  3. Jawa Tengah: Rp2.169.349
  4. Jawa Timur: Rp2.305.985
  5. Banten: Rp2.905.119
  6. DIY Yogyakarta: Rp2.264.080

Pulau Kalimantan

  1. Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  2. Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  3. Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
  4. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  5. Kalimantan Barat: Rp2.878.286

Pulau Sumatra

  1. Sumatra Barat: Rp2.994.193
  2. Sumatra Utara: Rp2.992.559
  3. Sumatra Selatan: Rp3.681.570
  4. Aceh: Rp3.685.616
  5. Riau: Rp3.508.776
  6. Lampung: Rp2.893.070
  7. Bengkulu: Rp2.670.039
  8. Jambi: Rp3.234.535
  9. Kep. Riau: Rp3.623.654
  10. Kep. Bangka Belitung: Rp3.876.600

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  1. Bali: Rp2.996.561
  2. NTB: Rp2.602.931
  3. NTT: Rp2.328.969
  4. Maluku Utara: Rp3.408.000
  5. Maluku: Rp3.141.700

Papua

  1. Papua: Rp4.285.850
  2. Papua Barat: Rp3.615.000
  3. Papua Tengah: Rp4.285.848
  4. Papua Pegunungan: Rp4.285.847
  5. Papua Barat Daya: Rp3.614.000
  6. Papua Selatan: Rp4.285.850. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan