Ilustrasi siswa SD. Foto: Kemendikdasmen
Ilustrasi siswa SD. Foto: Kemendikdasmen

Larangan dan Sanksi Lengkap MPLS Ramah 2026, Panitia Bisa Diberhentikan Jika Melanggar

Ilham Pratama Putra • 01 Juli 2026 15:57
Ringkasnya gini..
  • MPLS Ramah 2026 melarang perpeloncoan, pungutan, atribut tidak edukatif, dan kegiatan tak relevan.
  • Panitia MPLS yang melanggar bisa mendapat sanksi hingga pemberhentian jabatan.
  • Dinas pendidikan wajib menghentikan MPLS sekolah yang melanggar aturan.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan regulasi terbaru mengenai panduan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026. 
 
”Menyambut tahun ajaran baru, menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman sejak hari pertama adalah hal yang sangat penting. Untuk mewujudkannya, kini telah hadir Peraturan Mendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)!” tulis informasi dalam akun Instagram @cerdasberkarakter.kemdikdasmen dikutip Rabu, 24 Juni 2026.
 
Kebijakan baru ini hadir untuk menggantikan regulasi yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Melalui perubahan ini, pemerintah mengusung slogan ‘MPLS Ramah: Hari Baru, Aman, dan Nyaman di Sekolah'.
 
Baca juga: 6 Perbedaan MPLS Ramah 2025 dengan 2026, Mulai Asesmen sampai Cek Kesehatan  

Pemerintah menegaskan segala bentuk perpeloncoan dan kekerasan tidak memiliki tempat lagi di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, seluruh ekosistem sekolah diminta bersinergi dalam menyukseskan program adaptasi yang mendidik.

Penerapan aturan baru ini berlaku secara menyeluruh bagi semua jenjang pendidikan formal di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah berharap tidak ada lagi ketakutan atau kecemasan bagi siswa baru maupun orang tua selama masa orientasi berlangsung.
 
Apa saja larangan dan sanksi dalam pelaksanaan MPLS Ramah 2026? Berikut aturannya:

Larangan dan Sanksi Lengkap MPLS Ramah 2026

Penyelenggaraan MPLS dilarang untuk:
  • Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya
  • Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya
  • Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS
  • Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS
  • Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS
  • Melibatkan Murid yang tidak memenuhi kriteria
  • Ketentuan tambahan: Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menghentikan kegiatan MPLS di Sekolah yang melanggar ketentuan larangan
Sanksi bagi Panitia MPLS
  • Teguran tertulis
  • Penundaan atau pengurangan hak
  • Pembebasan tugas
  • Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
Pihak yang memberikan sanksi:
  • Pejabat yang berwenang untuk panitia MPLS pada Sekolah negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pimpinan yang berwenang untuk panitia MPLS pada Sekolah swasta
Baca juga: 
 
 

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA