”Menyambut tahun ajaran baru, menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman sejak hari pertama adalah hal yang sangat penting. Untuk mewujudkannya, kini telah hadir Peraturan Mendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)!” tulis informasi dalam akun Instagram @cerdasberkarakter.kemdikdasmen dikutip Rabu, 24 Juni 2026.
Kebijakan baru ini hadir untuk menggantikan regulasi yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Melalui perubahan ini, pemerintah mengusung slogan ‘MPLS Ramah: Hari Baru, Aman, dan Nyaman di Sekolah'.
| Baca juga: 6 Perbedaan MPLS Ramah 2025 dengan 2026, Mulai Asesmen sampai Cek Kesehatan |
Pemerintah menegaskan segala bentuk perpeloncoan dan kekerasan tidak memiliki tempat lagi di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, seluruh ekosistem sekolah diminta bersinergi dalam menyukseskan program adaptasi yang mendidik.
Penerapan aturan baru ini berlaku secara menyeluruh bagi semua jenjang pendidikan formal di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah berharap tidak ada lagi ketakutan atau kecemasan bagi siswa baru maupun orang tua selama masa orientasi berlangsung.
Apa saja larangan dan sanksi dalam pelaksanaan MPLS Ramah 2026? Berikut aturannya:
Larangan dan Sanksi Lengkap MPLS Ramah 2026
Penyelenggaraan MPLS dilarang untuk:- Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya
- Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya
- Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS
- Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS
- Melibatkan Murid yang tidak memenuhi kriteria
- Ketentuan tambahan: Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menghentikan kegiatan MPLS di Sekolah yang melanggar ketentuan larangan
- Teguran tertulis
- Penundaan atau pengurangan hak
- Pembebasan tugas
- Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
- Pejabat yang berwenang untuk panitia MPLS pada Sekolah negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pimpinan yang berwenang untuk panitia MPLS pada Sekolah swasta
| Baca juga:
|
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda