"Jadi, dana BOS lebih cepat sampai ke sekolah dan sekolah tidak perlu berutang ke pihak lain,” tutur Dirjen Pendidikan Anak Usia DIni, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri, dalam siniar (podcast) berjudul Pojok Dikbud, yang dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 23 Mei 2021.
Jumeri juga menambahkan, bahwa mulai 2021 dana BOS telah dibuatkan indeks majemuk. “Jadi, daerah-daerah yang punya indeks kemahalan konstruksi lebih tinggi, diberi nilai BOS yang lebih tinggi. Dulu, dari Sabang sampai Merauke, nilai dana BOS per anak itu masih sama. Sekarang sudah dibedakan. Di Papua, jauh lebih besar dari pada daerah-daerah lain,” Jumeri mencontohkan.
Baca juga: PPDB 2021, Kemendikbud Tetapkan Kuota Zonasi Minimal
Kemendikbudristek menggelar siniar berjudul Pojok Dikbud yang mengundang berbagai tokoh untuk berbincang mengenai program-program kementerian, khususnya Merdeka Belajar, Siniar ini sebagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Topik perbincangan pun beragam, mulai dari Sekolah Penggerak, persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), hingga pentingnya peran pemangku kepentingan pendidikan, seperti orang tua, kepala sekolah, dan guru, untuk mencapai Merdeka Belajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News