Ilustrasi PPDB. Foto: MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi PPDB. Foto: MI/Barry Fathahillah

PPDB 2021, Kemendikbud Tetapkan Kuota Zonasi Minimal

Citra Larasati • 23 Mei 2021 17:37
Jakarta:  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebentar lagi akan berlangsung dan masih digelar di tengah pandemi covid-19, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, bahwa PPDB tahun ini akan memakai prinsip terbesar sistem zonasi dan afirmasi.
 
“Untuk SD, kuota zonasi 70 persen. Sementara untuk SMP dan SMA, zonasi minimal 50 persen. Ini minimal, bukan maksimal, ya,” kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah  Kemendikbudristek, Jumeri. Minggu, 23 Mei 2021.
 
Jumeri mengingatkan. Ia juga menjelaskan bahwa untuk jalur afirmasi, yaitu penerimaan bagi calon siswa kurang mampu dan difabel minimal 15 persen. “Sehingga yang diperuntukkan bagi zona terdekat dan siswa difabel serta tidak mampu, sekurang-kurangnya ada 65 persen dari jatah kuota,” jelas Jumeri. 

Baca juga:  PPDB DKI Jakarta 2021 Hanya untuk Siswa Jakarta, Ini Alasannya
 
Tahun ini merupakan kedua kalinya PPDB dilaksanakan dalam suasana pandemi, sehingga PPDB 2021 diharapkan tetap menggunakan mekanisme daring, tanpa tatap muka. “Tapi kita sadar masih ada daerah-daerah dan sekolah-sekolah yang belum bisa daring. Bagi sekolah-sekolah yang belum bisa PPDB daring, diharapkan agar luring dengan pembatasan jumlah calon siswa  yang datang ke sekolah,” tutur Jumeri.
 
Pelaksanaan PPDB pun, lanjut Jumeri, tidak berarti serta merta semua calon siswa dipanggil dalam waktu bersamaan. “Calon siswa dipanggil secara bergelombang, supaya tidak berkerumun di sekolah. Sekolah juga harus mengendalikan dengan cek suhu, memastikan yang sakit tidak datang ke sekolah, baik guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan juga peserta didik,” tuturnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan