Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Larangan Rektor Rangkap Jabatan Dinilai Perlu Diatur Undang-Undang

Arga sumantri • 23 Juli 2021 14:40
Jakarta: Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) menilai pengaturan larangan rangkap jabatan rektor di perguruan tinggi perlu diatur dalam produk hukum setingkat undang-undang. Selama ini, regulasi mengenai rangkap jabatan rektor hanya diatur dalam peraturan menteri (Permen) atau peraturan pemerintah (PP).
 
Direktur PSHK UII Allan F.G Wardhana menjelaskan, statuta perguruan tinggi ditetapkan dengan Permen dan PP didasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Menurut dia, Permen dan PP merupakan produk hukum yang dibentuk secara tunggal.
 
"Diletakkannya pengaturan statuta perguruan tinggi lewat peraturan menteri atau peraturan pemerintah membuka celah lebar bagi pemerintah untuk melakukan 'otak-atik' terhadap pengaturan rangkap jabatan rektor perguruan tinggi," kata Allan melalui siaran pers, Jumat, 23 Juli 2021.

Ia mengatakan, mudahnya statuta diotak-atik ini terlihat dari praktik pengesahan PP Nomor 75 Tahun 2021, yang mengganti PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Lewat PP yang baru, rektor UI dibolehkan rangkap jabatan, asalkan bukan sebagai direksi di BUMN, BUMD, atau swasta. Artinya, jabatan tinggi lain di luar direksi, boleh dirangkap seorang rektor.
 
"Praktik yang dilakukan rektor dengan melakukan rangkap jabatan seakan telah dilegalkan. Padahal, pengesahan PP Nomor 75 Tahun 2021 oleh Presiden tidak bisa dilepaskan dengan isu rangkap jabatan yang sebelumnya dilarang," ungkapnya.
 
Baca: Rektor Diminta Tak Merangkap Jabatan Apapun agar Independen
 
Menurut dia, posisi statuta perguruan tinggi yang ditetapkan melalui PP juga mengakibatkan ketidakpastian hukum. Ia mengatakan, ketidakpastian hukum ini dapat terlihat dari tak selarasnya pengaturan rangkap jabatan rektor di setiap perguruan tinggi. 
 
Ia mencontohkan, larangan rangkap jabatan rektor diberlakukan hanya terhadap jabatan direksi di badan usaha. Ini diberlakukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) lewat PP Nomor 67 Tahun 2013, dan Universitas Indonesia (UI) lewat PP Nomor 75 tahun 2021.
 
Sementara, ada juga aturan larangan rangkap jabatan rektor diberlakukan baik di jabatan komisaris dan direksi pada perusahaan. Kebijakan ini diberlakukan di Universitas Sebelas Maret (UNS) lewat PP Nomor 56 Tahun 2020), Universitas Diponegoro (Undip) lewat PP Nomor 52 Tahun 2015, dan Universitas Andalas (Unand) lewat Permendikbud Nomor 47 Tahun 2013). 
 
"Adanya ketidakseragaman tersebut, menimbulkan ketidakpastian hukum terkait jabatan apa saja yang sebenarnya tidak boleh di rangkap oleh rektor pada perguruan tinggi di Indonesia," ungkapnya.
 
Ia mendorong pemerintah dan DPR  merevisi ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Aturan ini membuka ruang pengaturan rangkap jabatan rektor di perguran tinggi lewat peraturan menteri atau peraturan pemerintah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan