Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Rektor Diminta Tak Merangkap Jabatan Apapun agar Independen

Ilham Pratama Putra • 23 Juli 2021 11:08
Jakarta: Polemik revisi statuta Universitas Indonesia (UI) lewat Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2021 masih berlanjut. Sebab, PP tersebut masih membuka jalan rektor UI melakukan rangkap jabatan.
 
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan, seharusnya rektor tak bisa merangkap jabatan apapun. Menurutnya, rangkap jabatan akan memecah fokus kerja rektor.
 
"Ya, supaya fokus, objektif, dan independensinya terjaga," kata Ubaid kepada Medcom.id, Jumat, 23 Juli 2021.

Selain itu, rektor rangkap jabatan juga akan merugikan banyak pihak. Sebab, merangkap jabatan akan memunculkan konflik kepentingan.
 
"Yang namanya rangkap jabatan, dengan sendirinya, itu sudah conflict of interest dan tidak sesuai dengan semangat reformasi birokasi atau good governance," ungkap Ubaid.
 
Baca: Polemik Rektor UI Belum Usai, Presiden Didesak Cabut PP Statuta UI Baru
 
Meskipun rektor tersebut memiliki keahlian pada bidang perusahaan tertentu, kata dia, sebaiknya rektor tidak mengambil jabatan. Jabatan rektor mesti menjadi jabatan tunggal agar fokus.
 
"Kampus berkontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan bangsa di segala sektor itu hukumnya wajib karena masuk dalam tridarma perguruan tinggi, jadi enggak ada hubungannya jadi pejabat di tempat lain atau tidak," terangnya.
 
Menurut Ubaid, rektor sebagai guru besar saja sudah cukup bisa berkontribusi dalam perkembangan sektor apapun, industri misalnya. Tak perlu harus menjadi pejabat di perusahaan tertentu.
 
"Jika dia merangkap pejabat, di situlah letak konflik kepentingan bermula dan bisa berdampak pada buruknya kinerja dan bertentangan dengan agenda reformasi birokrasi," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan