Plt Kepala Pusat Pendidikan Karakter (Puspeka) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman mengatakan setidaknya ada empat bentuk utama perundungan.
"Pertama, perundungan verbal bentuknya mengatakan atau menuliskan sesuatu kepada korban yang sifatnya memalukan atau merendahkan. Misalnya menggunakan kata kasar yang menghina atau mengejek," ujar Hendarman dalam Sapa GTK Episode #10: Yuk, Bersama Kita Hentikan Perundungan secara daring, Senin, 5 Desember 2022.
Kedua, perundungan sosial atau relasional. Hendarman menyebut bentuk perundungan sosial atau relasional ialah merusak reputasi atau hubungan seseorang di lingkungan sosial tertentu.
"Yang kedua ini contohnya menyebarkan aib atau rumor tentang siswa atau mahasiswa lain baik di lingkungan satuan pendidikan," beber dia.
Ketiga, perundungan fisik yakni menyakiti korban secara fisik. Contohnya, memaksa siswa atau mahasiswa baru untuk melakukan tindakan fisik tertentu ketika orientasi.
"Terakhir, perundungan daring, ini biasanya terjadi di media sosial, di aplikasi pesan kayak WhatsApp atau media lain yang digunakan untuk merendahkan atau mengucilkan seseorang. Misalnya pelaku akan mempermalukan korban dengan menyampaikan pesan-pesan negatif," tutur Hendarman.
Baca juga: Mengintip Upaya Pencegahan Perundungan di SMPN 7 dan 12 Cirebon |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News