Dia menyebut perkawinan anak merusak masa depan anak itu sendiri dan akan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia unggul dan memiliki daya saing.
“Perkawinan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental, dan juga terjadinya malnutrisi,” kata Bintang dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Januari 2022.
Bintang menuturkan dari sisi ekonomi, anak yang menikah pada usia anak terpaksa harus bekerja dan mendapatkan pekerjaan kasar dengan upah rendah sehingga kemiskinan ekstrem akan terus berlanjut. Belum lagi, ketidaksiapan fisik dan mental akan rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
“Karena itu, perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi. Selain melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia. Saat ini pemerintah juga sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak dengan mudah untuk diperoleh,” tegas Bintang.
Kabupaten Ponorogo masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi. Pada 2020, mencapai 241 kasus dispensasi kawin anak, naik menjadi 266 kasus pada 2021. Pada 2022, kasus dispensasi kawin anak mengalami penurunan menjadi 191 kasus.
Bintang mengapresiasi menurunnya kasus dispensasi kawin anak. Dia menilai semua pihak berupaya keras mencegah bertambahnya angka perkawinan anak di Ponorogo
"Untuk itu, saya meminta semua pihak, Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, orang tua, pendidik dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, media, dan semua masyarakat mari bahu membahu untuk terus melakukan upaya pencegahan agar hal ini tidak terjadi lagi,” kata Bintang.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Tim SAPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Timur dan Dinas Sosial PPPA Ponorogo untuk memantau kasus dispensasi kawin anak di Ponorogo. Rencananya, segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Ponorogo.
Dinsos PPPA Ponorogo juga akan melakukan kerja sama atau membuat MoU dengan Pengadilan Agama terkait rekomendasi, pelaksanaan pembinaan, dan edukasi bagi calon pemohon dispensasi nikah. Bintang menegaskan pemerintah terus berjuang menekan jumlah perkawinan anak.
Bahkan, penurunan jumlah perkawinan anak merupakan satu dari lima program prioritas KemenPPPA 2020-2024. Berbagai upaya dilakukan untuk menurunkan angka perkawinan anak, di antaranya mengupayakan penguatan layanan informasi, edukasi, konseling, dan konsultasi melaui layanan PUSPAGA yang sudah terbentuk sebanyak 257 PUSPAGA di 16 Provinsi dan 231 kabupaten/kota.
“KemenPPPA juga mendorong seluruh Pemda dari tingkat Provinsi hingga tingkat Desa untuk menerbitkan kebijakan pencegah perkawinan anak dalam bentuk Perda, PerGUB/Bup/Wal, Surat Edaran, dan Perdes. Komitmen yang tinggi yang tertuang dalam bentuk kebijakan sangat perlu untuk mencegah perkawinan anak sehingga generasi penerus bangsa menjadi anak-anak yang unggul kelak,” tegas dia.
KemenPPPA juga terus gencar mengampanyekan Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak sebagai upaya bersama menekan angka perkawinan anak yang masih marak di sejumlah daerah. Bersama MUI dan sejumlah K/L, pada 2021, berkomitmen bekerja sama dan saling mendukung dalam berbagai upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia, serta Pencanangan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia.
Baca juga: Perkawinan Anak Meningkat, Pendidikan Seks dan Kesehatan Reproduksi Mesti Digencarkan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id