Mendikbudristek Nadiem Makarim. DOK Kemendikbudristek
Mendikbudristek Nadiem Makarim. DOK Kemendikbudristek

Siswa Kristen SMAN 2 Depok 'Ngemper' Bimbingan Rohani, Nadiem: Sekolah Harus Merdeka dari Diskriminasi!

Ilham Pratama Putra • 07 Oktober 2022 15:01
Jakarta: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan keprihatinannya atas diskriminasi yang dialami pelajar beragama Kristen di SMAN 2 Depok. Siswa Kristen di sekolah tersebut disebut tak mendapat ruang untuk mengikuti bimbingan rohani.
 
"Satuan pendidikan harus merdeka dari diskriminasi. Sekolah sudah seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua peserta didik untuk belajar dan mengembangkan diri, terlepas dari identitas yang melekat pada dirinya,” tegas Nadiem dalam keteranga tertulis, Jumat, 7 Oktober 2022.
 
Nadiem menegaskan seharusnya pendidikan diselenggarakan demokratis dan berkeadilan. Pendidikan juga tak boleh diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Dia menegaskan pihaknya bersama pemerintah daerah akan bekerja keras memastikan agar proses pembelajaran tak berjalan diskriminatif. Nadiem menyebut pembelajaran mesti menjunjung tinggi hak asasi manusia.
 
“Pemerintah daerah dengan didukung oleh pemerintah pusat wajib memastikan sekolah untuk memberikan proses pembelajaran yang tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” tutur dia.
 
Dia mengatakan salah satu prioritas Kemendikbudristek ialah perwujudan satuan pendidikan yang aman dan nyaman serta merdeka dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Pihaknya juga terus menggencarkan implementasi kebijakan Merdeka Belajar.
 
Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan tersebut mengatur definisi serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) yang terjadi di satuan pendidikan.
 
"Pembatasan sarana dalam proses belajar mengajar di sekolah kepada kelompok agama tertentu, termasuk fasilitas ekstrakurikuler, merupakan tindak diskriminasi yang mengakibatkan berkurangnya hak belajar peserta didik," tegas dia.
 
Baca juga: Kemendikbudristek Langsung Investigasi Diskriminasi Siswa Kristen di SMAN 2 Depok 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan