"Perlu analisis yang mendalam terhadap misi, tugas, dan fungsi LPTK sebagai sistem pengadaan guru baru yang diatur dalam UU Sisdiknas," kata Enggar dalam acara Sarasehan Rektor dan Organisasi Alumni LPTK Indonesia di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.
Enggar menyebut hal itu perlu untuk perbaikan mutu LPTK. Dia menuturkan perbaikan mutu tidak dapat dilepaskan dari standar profesi guru yang jelas, terukur, dan terus diperbarui.
"Selama ini Indonesia belum memiliki standar profesi guru sebagai dasar untuk LPTK mendidik calon guru," tutur dia.
Enggar menyebut LPTK mesti dibangun berbasis standar profesi guru. Hal tersebut mesti diatur dalam UU Sisdiknas.
Dia menuturkan pembangunan LPTK bermutu harus didasarkan pada standar kompetensi siswa yang secara konseptual tepat, secara operasional jelas dan terukur, serta dapat diremajakan terus-menerus. "Pembangunan LPTK yang bermutu juga harus dapat menghasilkan lulusan yang mampu menguasai kurikulum sekolah," ujar dia.
Baca juga: RUU Sisdiknas Diminta Memuat Posisi LPTK Sebagai Kunci Sistem Pendidikan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News