Sarasehan Rektor dan Organisasi Alumni LPTK Indonesia. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Sarasehan Rektor dan Organisasi Alumni LPTK Indonesia. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

RUU Sisdiknas Diminta Memuat Posisi LPTK Sebagai Kunci Sistem Pendidikan

Ilham Pratama Putra • 20 Juli 2022 09:16
Jakarta: Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Enggartiasto Lukita menyebut draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak memposisikan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai kunci. Enggar mendorong peran LPTK termuat dalam RUU Sisdiknas. 
 
"Saat ini bahkan menghilangkan klausul LPTK dalam RUU Sisdiknas. Padahal, LPTK telah berkiprah puluhan tahun dan berkontribusi secara terus menerus terhadap pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan guru secara nasional," ujar Enggar dalam acara Sarasehan Rektor dan Organisasi Alumni LPTK Indonesia di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.
 
Enggar menuturkan dalam penyusunan RUU Sisdiknas pemerintah perlu memahami sistem pembelajaran adalah inti dari Sistem Pendidikan Nasional. Dia mengatakan untuk membangun pendidikan nasional yang bermutu tidak ada pilihan lain kecuali membangun sistem pembelajaran bermutu.

"Salah satunya dengan menata dan mengatur kembali semua komponen pendukungnya termasuk LPTK itu mesti terlibat di dalamnya," tegas Enggar. 
 
Enggar menyebut guru yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam pendidikan nasional harus memiliki standar kualifikasi dan kompetensi. Dia mengatakan untuk menghasilkan guru profesional diperlukan lembaga yang berwenang, yaitu LPTK. 
 
LPTK di Indonesia terdiri atas perguruan tinggi negeri dan swasta yang berbentuk universitas,
IKIP, STKIP, dan FKIP. Saat ini jumlah LPTK di Indonesia diperkirakan lebih dari 700 lembaga.
 
"Atas dasar analisis tersebut di atas maka ada dua pilihan. Pertama, memberikan koreksi total terhadap RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kedua, menunda RUU ini untuk memberikan kesempatan kepada Kemendikbudristek yang mewakili pemerintah untuk menyempurnakan draf RUU, sehingga layak untuk dilakukan uji publik secara nasional," ujar Enggar. 
 
Baca juga: Kemendikbudristek Revitalisasi LPTK Hadirkan Guru Berkualitas


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan