Ilustrasi: MI/Gino Hadi
Ilustrasi: MI/Gino Hadi

RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek Tegaskan Sudah 4 Kali Uji Publik

Citra Larasati • 24 Februari 2022 18:26
Jakarta:  Penyusunan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai kritik dari berbagai kalangan di dunia pendidikan.  Salah satunya karena penyusunan RUU Sisdiknas ini dinilai minim pelibatan publik, tergesa-gesa, dan cacat secara proses, sehingga lemah legitimasi masyarakat. 
 
Menjawab kritikan tersebut, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menegaskan bahwa Kemendikburistek telah mengadakan serangkaian Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT)/uji publik.  Uji publik pertama pada 25 Januari 2022 yang melibatkan pakar pendidikan dan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi guna memperkaya naskah akademik RUU Sistem Pendidikan Nasional. 
 
Kemudian Kemendikbudristek juga menggelar uji publik kedua yang diselenggarakan pada 8 Februari 2022. Di uji publik kedua ini melibatkan organisasi kemasyarakatan dan penyelenggara pendidikan termasuk PP Muhammadiyah, PB Nahdlatul Ulama, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI), Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat (PHDI).

Kemudian juga dilibatkan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia, Kolese Kanisius, Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa, dan Perkumpulan Sekolah SPK Indonesia. 
 
Baca juga:  Kemendikbudristek Tegaskan RUU Sisdiknas Masih di Tahap Perencanaan
 
Lalu uji publik ketiga diselenggarakan pada 10 Februari 2022 dengan mengundang perwakilan organisasi dan asosiasi profesi guru yang terdiri dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). 
 
Lalu Yayasan Guru Belajar (YGB), Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI), Yayasan Cahaya Guru, Ikatan Guru Pendidikan Khusus Indonesia (IGPKhI), dan Ikatan Guru Vokasi Indonesia Maju (IGVIM)
 
Selanjutnya, uji publik keempat dilaksanakan pada14 Februari 2022 dengan  mengundang perwakilan pemerintah daerah dari Kabupaten Malinau, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kota Binjai, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Tengah. Perwakilan pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan belum dapat hadir dalam forum tersebut.
 
Dalam semua uji publik di atas, Anindito memaparkan empat hal pokok yang diformulasikan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antardaerah dan inovasi, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar. 
 
Baca juga:  Revisi RUU Sisdiknas Banjir Kritik, Ini Respons Kemendikbudristek
 
Selain itu juga agar kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional, dan kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.  "Dalam seluruh uji publik yang dilaksanakan, Kemendikbudristek selalu mengajak seluruh pihak untuk memberikan masukan secara tertulis guna memberikan masukan yang komprehensif dalam proses penyusunan RUU," kata Nino Anindito dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan