Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo. Foto: Zoom
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo. Foto: Zoom

Kemendikbudristek Tegaskan RUU Sisdiknas Masih di Tahap Perencanaan

Citra Larasati • 24 Februari 2022 17:18
Jakarta:  Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih berada di tahapan yang sangat awal, yaitu perencanaan. Sehingga masih banyak waktu dan tahapan yang harus dilalui, serta dipastikan akan melibatkan lebih banyak lagi partisipasi publik. 
 
Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. 
 
"Pembentukan rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Sehingga masih sangat dini dalam proses penyusunan," kata Anindito dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.

Anindito atau yang akrab disapa Nino ini menegaskan bahwa sejak awal penyusunan RUU Sisdiknas ini dilakukan, Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan.  "Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan," kata Nino.
 
Kemendikbudristek juga berjanji akan menyebarluaskan naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang telah disempurnakan, agar masyarakat luas dapat memberikan masukan, sesuai dengan alur proses pembentukan peraturan perundangan.
 
"Kami juga mengapresiasi antusiasme berbagai pihak sebagai sebuah semangat positif untuk bersama merancang perubahan yang baik, untuk itu mohon kesabarannya mengingat proses ini baru di tahap pertama dan masih akan melalui berbagai tahap,” jelasnya.
 
RUU tentang sistem pendidikan nasional adalah salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. RUU ini diarahkan menjadi UU pengganti dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
 
Baca juga:  Revisi RUU Sisdiknas Banjir Kritik, Ini Respons Kemendikbudristek
 
Norma-norma pokok diintegrasikan ke dalam satu Undang-Undang tersebut, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.  Nino menjelaskan, bahwa dalam tahap awal pelibatan publik, Kemendikbudristek telah mengundang perwakilan pemangku kepentingan, seperti perwakilan organisasi dan asosiasi profesi guru, akademisi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan