Ia meminta kepada seluruh pemangku kepentingan agar tidak perlu khawatir, mengingat saat ini revisi RUU Sisdiknas masih berada di tahap awal, yaitu perencanaan.
“Pembentukan rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Sehingga masih sangat dini dalam proses penyusunan. Sebagai bagian dari tahap ini, Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan," kata Anindito, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
Pernyataan ini ia sampaikan, setelah selama sepekan terakhir, pembahasan RUU Sisdiknas menuai banyak kritikan dari masyarakat, utamanya para pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Terbaru, Konsorsium Pendidikan Indonesia (KoPI) meminta pembahasan RUU Sisdikdnas yang diinisiasi Kemendikbudristek agar ditunda.
KoPI merupakan perkumpulan yang terdiri dari 12 organisasi profesi, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Revisi RUU Sisdiknas ini banjir kritik, karena dinilai minim pelibatan publik dan dilakukan dengan tergesa-gesa.
Merespons ini, Anindito atau akrab disapa Nino mengatakan, bahwa pelibatan publik dalam perancangan kebijakan adalah faktor penting kesuksesan pelaksanaan suatu kebijakan. Menurutnya, ini karena masyarakat adalah pihak yang sangat memahami kondisi nyata dan akan menghadapi dampak pelaksanaan suatu peraturan.
Untuk itu, dalam penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang Sisdiknas, Nino mengklaim pihaknya telah merangkul berbagai pihak sejak awal. Keterlibatan publik dirancang sebagai wujud keterbukaan informasi, dan diharapkan menciptakan suatu wadah penyampaian aspirasi dan umpan balik yang konstruktif.
Baca juga: KoPI: Revisi UU Sisdiknas Cacat Proses dan Kurang Legitimasi Masyarakat
Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
“Kami sadar betul pentingnya masukan dari seluruh pihak, oleh karena itu kami melakukan pelibatan publik dari tahapan paling dini sesuai perundangan yaitu tahapan perencanaan," terangnya.
Nino juga mengaku sangat mengapresiasi berbagai umpan balik, aspirasi, dan masukan berharga dari semua pemangku kepentingan, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis. "Kemendikbudristek sedang mengolah berbagai masukan tersebut untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan undang-undang,” lanjut Nino.
Selanjutnya, Kemendikbudristek akan menyebarluaskan naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang telah disempurnakan tersebut agar masyarakat luas dapat memberikan masukan, sesuai dengan alur proses pembentukan peraturan perundangan.
"Kami juga mengapresiasi antusiasme berbagai pihak sebagai sebuah semangat positif untuk bersama merancang perubahan yang baik, untuk itu mohon kesabarannya mengingat proses ini baru di tahap pertama dan masih akan melalui berbagai tahap,” jelasnya.
Baca juga: 12 Organisasi Pendidikan Minta Pembahasan Revisi UU Sisdiknas Ditunda
RUU tentang sistem pendidikan nasional adalah salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. RUU ini diarahkan menjadi UU pengganti dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Norma-norma pokok diintegrasikan ke dalam satu Undang-Undang tersebut, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Nino menjelaskan, bahwa dalam tahap awal pelibatan publik, Kemendikbudristek telah mengundang perwakilan pemangku kepentingan, seperti perwakilan organisasi dan asosiasi profesi guru, akademisi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News