Kini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah memulai melakukan revisi RUU Sisdiknas tersebut. Namun, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta agar RUU Sisdiknas bukan sekadar mengintegrasikan tiga UU saja.
"Semua harus disentuh, termasuk juga pendidikan pesantren, kedokteran, semua harus dalam satu frekuensi," kata Ketua Lembaga Kajian PB PGRI, Ace Suryadi dalam webinar PB PGRI dikutip, Senin 28 Februari 2022.
Satu frekuensi seluruh sektor pendidikan itu dirasa perlu untuk menghadirkan sistem pendidikan yang inklusif. Satu frekuensi itu dinilai langkah baik dalam menutup celah perbedaan dalam sistem pendidikan nasional.
"Saat ini ada perbedaan sistem, di UU pesantren ada celah berbeda. Memang celahnya kecil, tapi itu harus kita tutup agar tidak ada sistem lain dalam UU itu," terangnya.
Baca juga: PGRI Sepakat UU Sisdiknas Harus Diperbaiki Tapi Keterbukaan Jadi PR
Selain itu ia meminta agar RUU Sisdiknas dilakukan secara radikal. "Kalau mengubah UU itu harus radikal, artinya harus ada perubahan mendasar, jangan seperti business as usual," ujarnya.
Perubahan radikal itu menurutnya dapat mempengaruhi dunia pendidikan dalam jangka panjang untuk hal baik. Setidaknya RUU dapat mempengaruhi dunia pendidikan untuk dapat berjalan hingga 20 tahun mendatang.
"Radikal itu untuk 20 tahun ke depan kita ingin ada perubahan apa enggak," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News