"Peta permasalahan anggaran pendidikan yang tentunya akan menjadi perhatian Bapak-Ibu semua. Pertama, adalah yang tadi baru saya sampaikan pendidikan kendinasan masih dihitung dalam postur 20 persen," kata Bambang dalam RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan di YouTube Komisi X DPR RI dikutip Senin, 2 September 2024.
Menurutnya, pendidikan kedinasan yang dapat dikecualikan adalah sekolah di bawah Kemendikbudristek, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, dan Polri. Termasuk, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
"Karena pendidikan di kementerian lembaga itu bersifat spesifik," tutur dia.
Bambang menyebut masuknya pendidikan kedinasan dalam postur APBN harus dipertimbangkan lagi. Pasalnya, kebutuhan dalam fungsi pendidikan sangat besar.
Ia mengungkapkan anggaran 20 persen APBD untuk menjalankan fungsi pendidikan di daerah juga tak maksimal. Pada 2022, hanya enam provinsi yang mengalokasikan APBD 20 persen untuk pendidikan.
Artinya, baru ada 17,65 persen provinsi yang menjalankan amanat undang-undang untuk menganggarkan 20 persen APBD untuk pendidikan. "Provinsinya, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, dan Bali," beber Bambang.
Baca juga: Sekolah Kedinasan di K/L Tak Memenuhi Ketentuan, Kemendikbudristek: Mestinya Berbasis Vokasi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News