"Artinya hanya boleh menyelenggarakan bentuk politeknik atau akademi. Tapi ada perguruan tinggi di bawah K/L itu sekolah tinggi atau institut," ucap Kiki dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI, Rabu, 19 Juni 2024.
Dia menyampaikan pihaknya tengah memverifikasi besaran anggaran permahasiswa pertahun di Perguruan Tinggi K/L (PTKL). Hal tersebut mengingat ada disparitas penganggaran yang beragam mulai dari terendah Rp250.000 sampai tertinggi Rp67 juta.
"Padahal ini sama-sama warga negara Indonesia dan ada di antaranya di prodi yang tidak ada bedanya dengan yang umum. Ada beberapa yang sedang kami verifikasi," beber dia.
Kiki mengungkapkan penganggaran PTKL di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama sangat bervariasi. Ada PTKL 100 persen nonkedinasan, 100 persen kedinasan, dan campuran.
Kondisi tersebut, terutama di PTKL campuran membuat pembiayaannnya tidak mudah dipisahkan. Dengan kata lain, sulit mengetahui anggaran tersebut dari fungsi pendidikan atau bukan.
"Jadi, ada sepenuhnya menggunakan anggaran K/L sendiri, jadi tidak masuk anggaran fungsi pendidikan, dan ada yang menggunakan fungsi pendidikan walaupun kedinasan," jelas Kiki.
Baca juga: BKN Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas KKN |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News