Ia pun turut memberi tanggapan atas makin maraknya tindak perundungan di dunia pendidikan. Ia mengatakan, persoalan ini harus ditanggapi secara serius.
Bahkan pemerintah harus turun tangan melihat fenomena yang terus terjadi dan berulang ini. "Pemerintah harus turun tangan menyelesaikan ini, harus ada pelarangan, terutama kegiatan-kegiatan yang berpotensi membuka ruang perundungan," ujar dia di sela-sela Diskusi Pendidikan Menggugat Kebijakan Pendidikan di Jakarta, Sabtu 6 September 2024.
Apabila terjadi di perguruan tinggi, maka kata Jimly, rektor juga harus bertanggung jawab. Bahkkan jika perlu ada tindakan tegas yang diambil.
"Harus ditindak. Pelanggaran umum saja ditindak, apalagi hal seperti ini," sebut dia.
Bahkan, pejabat di lingkungan pendidikan itu bisa dicopot apabila tak bisa mengentaskan masalah ini. "Pemerintah pun bisa memberikan rekomendasi dia (rektor atau dekan) dipecat, ya pecat aja, karena itu tanggung jawab," tegasnya.
Terbaru, beredar sebuah video yang merekam keributan antara siswa taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dengan pengasuhnya viral di media sosial. Kejadian itu diduga karena seorang siswa taruna Akpol tidak terima laptopnya diperiksa.
Selain itu terdapat pula kasus perundungan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Rahma Lestari. Aulia diduga mengalami perundungan yang memicunya melakukan tindak bunuh diri.
Kini buntut kasus tersebut, Dekan FK Undip Yan Wisnu diberhentikan sementara sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Dr Kariadi Semarang. Selain itu Program Studi Anestesi dan Reanimasi FK Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang juga ditangguhkan.
Baca juga: Siswa Curhat Soal Perundungan, Paus Fransiskus: Mari Saling Rangkul
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News