Diskusi Doctrine UK. DOK Istimewa
Diskusi Doctrine UK. DOK Istimewa

Mahasiswa Doktoral Indonesia di Inggris #KawalPutusanMK: Hentikan Intervensi yang Memperburuk Demokrasi!

Ilham Pratama Putra • 22 Agustus 2024 13:43
Jakarta: Asosiasi mahasiswa PhD Indonesia di Inggris Raya atau Doctrine UK (Doctoral Epistemic of Indonesia in the UK) mendesak lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif kembali pada tugas pokok dan fungsinya. Terpenting tidak melakukan intervensi pada satu lembaga yang dapat berdampak pada mundurnya konsolidasi demokrasi.
 
"Tidak mencampuri atau melakukan intervensi kepada satu lembaga karena berdampak pada makin mundurnya konsolidasi demokrasi yang telah atau sedang berlangsung," kata Ketua DoctrineUK, Rezza F Prisandy, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis, 22 Agustus 2024.
 
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik daring Pilkada Pasca Putusan MK dan Sikap DPR yang digelar Klaster Institusionalisme. Diskusi turut menggaungkan tagar #KawalPutusanMK.

Dalam diskusi tersebut disampaikan beberapa gagasan dan poin penting. Mulai dari pengingat putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 24C UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
 
"Karena itu seharusnya DPR patuh dengan putusan MK dan bukan mengakalinya dengan mendorong pengesahaan RUU Pilkada," tegas dia.
 
Saat ini, masyarakat marah dan kecewa terhadap DPR karena tidak mengikuti putusan MK. Di sisi lain, penguasa memanfaatkan kultur non-konfrontatif masyarakat Indonesia untuk melakukan kosolidasi elite.
 
Seluruh elemen masyarakat bisa mengambil bagian untuk menyikapi kontroversi ini. Minimal dengan menyuarakan dukungan kepada MK sekaligus meminta DPR tidak melanjutkan pengesahan RUU Pilkada.
 
Unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat dalam beberapa hari ke depan harus dilihat sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Sebab, hal itu dijamin oleh undang-undang.
 
Diskusi dihadiri 180 peserta dari kalangan pelajar dan akademisi di Inggris Raya dan Indonesia. Diskusi mengundang tiga narasumber utama, yakni Ali Abdillah, PhD Candidate in International and European Law, Utrecht University; Nabyla Risfa Izzati, PhD Researcher, Centre for Research in Equality and Diversity, School of Business and Management, Queen Mary University of London; dan Fathimah Fildzah Izzati, PhD Researcher, SOAS University of London.
 
Baca juga: Fisipol UGM Kecam Orkestrasi Manipulasi Konstitusi

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan