"Di dalam UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, Pasal 35 ayat 1, 2 dan 3 BSNP sangat jelas perannya dalam pengembangan standar nasional pendidikan," kata Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno dalam keterangannya, Jumat, 23 April 2021.
Ia mengatakan, BSNP harus tetap memiliki wewenang sebagai pengembang standar nasional pendidikan. Bukan malah dihapuskan atau tidak tercantum dalam PP tersebut.
Menurut Kasiyarno, perlu adanya revisi atas PP tersebut. Ia mengusulkan revisi menempatkan BSNP di posisi yang lebih intensif. Singkatnya, kata dia, tetap harus ada badan independen yang bertugas dalam mengembangkan, memantau dan mengevaluasi standar pendidikan.
"Keberadaan dan peran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) perlu lebih diintensifkan," sebutnya.
Baca: Menghilang Dari PP 57 Tahun 2021, Sinyal Pembubaran BSNP Menguat
Selain hilangnya BSNP dalam PP 57, pihaknya juga menyayangkan hilangnya hal-hal fundamental lainnya. Misalnya, Pancasila hingga Bahasa Indonesia yang tak lagi jadi kurikulum wajib di pendidikan tinggi. Banyaknya permasalahan dalam PP itu, Kasiyarno meminta adanya revisi mengacu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
"Perlu dilakukan sinkronisasi yang detail dan menyeluruh dengan mengacu kepada undang-undang di atasnya yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang masih menjadi rujukan bersama," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News