Anggota BSNP, Doni Koesoema. Foto:  Zoom
Anggota BSNP, Doni Koesoema. Foto: Zoom

Menghilang Dari PP 57 Tahun 2021, Sinyal Pembubaran BSNP Menguat

Citra Larasati • 20 April 2021 17:29
Jakarta:  Sinyal pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) semakin menguat.  Terutama pascaabsennya nomenklatur BSNP dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). 
 
Anggota BSNP, Doni Koesoema mengatakan, dengan terbitnya PP 57 tahun 2021 secara otomatis membatalkan PP 19 dan turunannya. "Sedangkan nomenklatur kelembagaan BSNP ada di PP 19, jadi ketika PP 19 dan revisinya, yaitu PP 32/2013 dan PP 13/2015 dicabut dan kelembagaan BSNP tidak lagi diatur (di PP 57), maka otomatis kelembagaan BSNP secara legal tidak ada," kata Doni kepada Medcom.id, Selasa, 20 April 2021.
 
Namun, kata Doni, keberadaan BSNP masih akan ada selama peraturan pelaksanaan tentang badan baru yang ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut belum diterbitkan.  Namun menurut Doni, tidak adanya pengaturan BSNP di dalam PP akan membahayakan dunia pendidikan.
 
"Tidak ada pengaturan badan ini membahayakan pendidikan karena tidak ada mekanisme check and balance terkait Standar Nasional Pendidikan," terang Doni. 

Di sisi lain, absennya pengaturan BSNP ini melanggar aturan dan tidak sejalan dengan amanat UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) pasal 35 ayat 3 yang meminta pemerintah mengatur badan ini di dalam PP. "Harus diatur di dalam PP, bukan Permendikbud. Sebab pekerjaan BSNP itu lintas kementerian, melibatkan Kemenag dan Kemendagri, sehingga harus diatur dalam PP," tegas Doni.
 
Doni juga mengaku khawatir, kondisi ini akan membuat Mendikbud membuat kebijakan yang salah arah, karena tidak ada mekanisme kontrol SNP oleh lembaga independen.  Ia juga menyayangkan, bahwa draf PP 57 didesain oleh tim Kemendikbud tanpa melibatkan BSNP.
 
"BSNP tidak dilibatkan. BSNP hanya dilibatkan di awal, hanya dua kali pertemuan setelah itu tidak lagi.  Kami ini lembaga mandiri yang profesional, meskipun kami tahu sudah lama bahwa BSNP mau dibubarkan, kami tidak protes, karena kami tidak memperjuangkan kepentingan kami sendiri," sesal Doni.
 
Doni juga mengaku prihatin bahwa dalam PP 57 Kemendikbud tidak memiliki visi jauh ke depan tentang pengembangan, pemantauan, dan pelaporan standar nasional pendidikan yang didesain secara demokratis dan melibatkan berbagai macam pemangku kepentingan.  "Masa depan pendidikan di Indonesia yang dipertaruhkan, Pemerintah harus punya visi ke depan dalam mengembangkan standar nasional pendidikan dan ini harus diatur dalam PP" tegas Doni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan