Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah.
Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah.

Peta Jalan Pendidikan Rancangan Kemendikbud Belum Sentuh Aspek Regulasi

Ilham Pratama Putra • 31 Desember 2020 14:53
Jakarta: Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan peta jalan pendidikan yang dirancang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih sebatas rencana strategis. Belum ada memenuhi berbagai konteks regulasi.
 
"Artinya belum memenuhi berbagai substansi filosofis. Belum memenuhi berbagai konteks regulasi, belum memenuhi berbagai prasyarat ketika peta jalan ini dianggap sebagai peta jalan pendidikan nasional," kata Huda dalam webinar Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Kamis, 31 Desember 2020.
 
Menurut Huda, karena level masih pada rencana strategis, peta jalan itu diyakini tak akan bertahan lama. Huda menyebut, peta jalan sebagai rencana strategis hanya akan berjalan selama lima tahun.

"Karena levelnya rencana strategis tentu masih terbuka untuk dilakukan perdebatan uji publik dan seterusnya. Tentu sejarah yang bicara yang akan menentukan nanti pada lima tahun yang akan datang. Apakah peta jalan pendidikan nasional masih mengalami transformasi atau tidak," sambung Huda.
 
Baca: Lima Catatan Komisi X Terkait Rancangan Peta Pendidikan 
 
Terlebih, kata Huda, peta jalan pendidikan ini belum memiliki naskah akademik. Dengan begitu, peta jalan pendidikan bergerak tanpa adanya pijakan atau ketetapan hukum yang pasti.
 
"Dan sampai hari ini saya masih menagih naskah akademik ini kepada Kemendikbud dan belum sempurnanya menyangkut isu atau konten yang ada di dalam draf peta Jalan pendidikan nasional ini," jelas dia.
 
Kemendikbud tengah merancang peta jalan pendidikan hingga 2035. Hingga kini, peta jalan yang digaungkan Mendikbud Nadiem Makarim itu belum juga rampung.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengusulkan peta jalan pendidikan bisa dikukuhkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Ada sejumlah alasan yang mendasari usulan tersebut.
 
Nadiem menyampaikan, objektif utama peta jalan pendidikan ini yaitu memasukkan konsep tersebut dan mengabadikannya melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini, kata dia, sedang dalam proses, namun memerlukan waktu yang cukup lama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan