"Leading sector penanganannya itu ada di Pak Menkopolhukam (Mahfud MD) dan kami akan menerima pelimpahan seperti apa tugasnya yang diberikan kepada kami," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat, 28 Juli 2023.
Yaqut menuturkan saat ini proses hukum terhadap Pesantren Al-Zaytun masih berjalan dan perlu kehati-hatian. Kemenag akan fokus terhadap pemenuhan hak belajar santri.
"Kalau nanti terkait dengan pesantrennya, paling penting dalam pandangan Kementerian Agama adalah hak santri dan siswa di sana untuk tetap belajar. Itu yang akan kita jaga. Selebihnya itu di luar Kementerian Agama. Kementerian Agama akan concern pada hak santri dan siswa yang ada di Al Zaytun untuk tetap memiliki hak untuk tetap belajar," ujar dia.
Pemerintah tidak mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Jawa Barat. Pencabutan izin tidak boleh tergesa-gesa dan harus mempertimbangkan banyak hal.
"Kita tidak memutuskan hal seperti itu (mencabut izin ponpes)," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Mahfud mengakui pemerintah sempat mendiskusikan soal potensi pencabutan izin. Namun, hasil diskusi tidak sampai pada keputusan mencabut izin.
Baca juga: Ragam Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Shaf Salat Digabung hingga Dosa Zina Bisa Ditebus Uang |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News