"Kami menemukan ada banyak guru di Indonesia yang terdampak dan guru honorer yang merasa terdampak bisa melakukan pengaduan," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Pengaduan dimulai pada 18 Juli hingga 25 Juli 2024 atau selama sepekan. Guru honorer yang mengalami cleansing dapat melapor melalui https://bit.ly/FormulirPengaduanCleansingGuruHonorer.
Pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan pentingnya membuka kanal pengaduan untuk memfasilitasi guru honorer yang terkena dampak kebijakan cleansing. "Jadi, tautan itu bisa diakses oleh kawan-kawan khususnya guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing ini," tutur dia.
Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta memberhentikan guru honorer yang bekerja di sekolah negeri yang jumlahnya disebut mencapai 4.000 tenaga pengajar. Pemecatan itu lantaran pengangkatan guru honorer ini dilakukan secara malaadministrasi.
Mereka diangkat sepihak oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuan Disdik. Selain itu, guru honorer ini digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tidak semua guru dapat digaji menggunakan dana BOS. Disdik DKI Jakarta menegaskan kebijakan cleansing bukan pemecatan melainkan penataan.
"Jadi, bukan dipecat. kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.
Baca juga: Disdik Jakarta Salahkan Kepsek Soal Kasus Cleansing Ribuan Guru Honorer |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News