"Jadi sanksi-sanksinya dalam bentuk sanksi yang membina dan memberikan efek jera. Jadi kita tidak bicara tentang sanksi pidana atau sanksi yang lain di luar kewenangan pengaturan yang dibikinkan di Permendikbudristek," kata Nizam dalam webinar, Jumat, 19 November 2021.
Baca: UNJ Bakal Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Nizam menjelaskan, apabila pelakunya mahasiswa maka terdapat sanksi berupa teguran dampai dengan dikeluarkan. Namun jika dilakukan dosen, maka sanski terberat ialah diberhentikan secara tidak terhormat.
"Pelakunya mahasiswa maka sanksinya itu mulai dari peringatan sampai skorsing sampai dikeluarkan. Kemudian kalau itu dosen, sanksinya juga mulai dari peringatan, permintaan maaf secara terbuka sampai pada diberhentikan tidak hormat," tuturnya.
Sanksi-sanksi itu, kata dia, dipercaya bakal menjadikan perguruan tinggi sebagai lingkungan yang nyaman dan aman untuk belajar. Dia pun memastikan para korban dan saksi akan dilindungi jika terjadi kasus kekerasan seksual perguruan tinggi.
"Kita bentuk peraturan yang penyelesaiannya itu bisa melindungi nama korban, nama saksi, diselesaikan di perguruan tinggi tetapi dengan langkah dan sanksi yang jelas dan tegas," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News