"Sangat elegan kalau saat ramai seperti ini Rektor UI mundur dari komisaris misalnya," kata Wakil Ketua Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Edy Suandi Hamid kepada Medcom.id, Rabu, 21 Juli 2021.
Menurutnya, merangkap jabatan akan menjadi contoh buruk bagi para pejabat di lingkungan pendidikan. Terlebih lagi UI merupakan kampus besar di Indonesia.
"UI dalam banyak hal menjadi contoh dalam tata kelola lebih yang baik, khususnya perguruan tinggi," lanjutnya.
Diketahui rangkap jabatan ini telah dilanggengkan oleh pemerintah. Hal itu tertuang dalam PP 75 tahun 2021, pada pasal 39 huruf C, rektor UI diperbolehkan merangkap jabatan asalkan bukan sebagai direksi.
Baca juga: Statuta UI Direvisi, Kini Rektor Bisa Rangkap Jabatan Asalkan Bukan Direksi
"Pemerintah juga sangat lunak, yang ternyata malah mengunah aturan, yang kesannya lebih melihat pada personal. Padahal harusnya memperkuat dan membangun sistem," sebut Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News