Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 20, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 19 April 2019, Medcom.id/Daviq Umar Al F
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 20, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 19 April 2019, Medcom.id/Daviq Umar Al F

Mendikbud Berharap Pemimpin Terpilih Lanjutkan Kebijakan Zonasi

Intan Yunelia • 18 April 2019 00:00
Malang:  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyampaikan harapannya kepada pemimpin yang terpilih turut menyukseskan kebijakan pemerataan pendidikan melalui sistem zonasi. Tentu, keberlangsungan zonasi menjadi penting dalam membenahi permasalahan pendidikan di Indonesia.
 
"Saya mohon semua pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, ataupun kota dapat mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama. Toh, peraturan itu tidak dari pusat saja, tetapi juga dibahas bersama, kita duduk bersama. Sehingga saya berharap peraturan itu bisa dipatuhi," kata Muhadjir di Malang, Rabu 17 April 2019.
 
Ia mengingatkan bahwa kebijakan zonasi tersebut diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sehingga pemerintah daerah memiliki cukup waktu untuk menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB dengan baik.

"Karena memiliki cukup waktu untuk pembahasan dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, serta sosialisasi kepada masyarakat," ujar Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.
 
Baca:  Pemimpin Terpilih Perlu Beri Perhatian Pada Kebudayaan
 
Seperti diketahui, Mendikbud bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang PPDB. Dalam surat tersebut mengimbau seluruh kepala daerah agar segera menetapkan kebijakan PPDB berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 
 
Isi surat edaran yang ditandatangani 10 April 2019 tersebut, di antaranya, agar pemerintah daerah segera menyusun petunjuk teknis PPDB. Di mana yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Isinya menyampaikan informasi petunjuk teknis yang dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). 
 
Kedua, menetapkan zonasi paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB. Ketiga, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi. 
 
Keempat, memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing, tidak melakukan tindakan jual beli kursi, titipan peserta didik, pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Baca:  Mendikbud: Cukup Diintip Saja dan Dicoblos
 
Kelima, agar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. 
 
Keenam agar memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tes membaca, menulis,dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas satu sekolah dasar (SD). 
 
Dan yang ketujuh, memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua/wali dan UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB. 
 
Dalam meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijakan zonasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga berencana memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak mematuhi aturan.  "Sanksi dapat berupa teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi penggunaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," terang Muhadjir.
 
Tak hanya itu, telah terjadi kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengendalian penggunaan anggaran pendidikan, khususnya yang ditransfer ke daerah. Nota Keuangan dan APBN Tahun 2019 menunjukkan sebanyak 62,6 persen anggaran pendidikan ditransfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). 
 
"Saya sudah bicara dengan Bu Menteri Keuangan. Semua instrumen yang ada di Kementerian Keuangan bisa digunakan oleh Kemendikbud untuk mengendalikan distribusi dan alokasi anggaran di provinsi maupun kabupaten atau kota. Terutama untuk memberikan reward untuk daerah yang memiliki kepatuhan tinggi, atau punishment bagi daerah yang tidak mematuhi," pungkasnya

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan