Beberapa pelanggaran yang dapat dilaporkan di antaranya membawa sontekan ke ruang ujian, bekerja sama dengan peserta lain, menggunakan kunci jawaban, meminta orang lain ikut ujian atas nama peserta, termasuk membawa gawai seperti ponsel, kamera, dan perangkat elektronik yang dapat merekam gambar.
'Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dijatuhi sanksi dengan dijeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapatkan nilai 0 (nol) untuk pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan,' demikian pernyataan yang dikutip Instagram @kemdikbud.ri, Kamis, 4 April 2019.
Selain itu, pada kategori pelanggaran sedang saat UN seperti membuat kegaduhan atau mengganggu jalannya ujian juga akan dijatuhi sanksi. 'Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian disanksi dengan pembatalan ujian pada mata pelajaran oleh ketua penitia tingkat satuan pendidikan.
Baca juga: Kemendikbud Tindaklanjuti Dugaan Kebocoran UN
Terakhir adalah pelanggaran ringan yang bisa dikenakan jika peserta meminjam alat tulis dari peserta ujian saat ujian berlangsung, tidak membawa kartu ujian, dan bertanya soal teknis pelaksanaan ujian pada peserta lain.
'Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian disanksi dengan peringatan lisan oleh pengawas ujian,' tutup pernyataan @kemdikbud.ri.
Tak hanya peserta ujian, pengawas ujian pun akan diberikan sanksi jika lalai akan tugasnya dalam mengawasi UN. Pelanggaran paling ringan yang dilakukan oleh pengawas ujian akan mendapat sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian oleh ketua panitia satuan pendidikan. pungkasnya.
Masyarakat yang menemukan kecurangan dan pelanggaran tersebut di atas juga diharapkan lapor kepada pemerintah. Berikut saluran yang bisa diakses;
Laman: posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id,
Surel: un.itjen@kemdikbud.go.id,
Whatsapp: 0811-9958-020
Telepon/fax: 021-5736943
Telepon/radio: 021-5733716.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News