Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Kemendibudristek Ungkap Alasan Bentuk BP3 untuk Kelola Seleksi Masuk PTN

Ilham Pratama Putra • 14 September 2022 17:12
Jakarta: Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam, mengungkapkan keberadaan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) sebagai lembaga ad hoc sudah tidak tepat untuk mengelola seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang terselenggara rutin setiap tahun. Hal itu mendorong Kemendikbudristek membentuk Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) yang akan mengelola seleksi masuk PTN mulai 2023. 
 
Nizam menuturkan selama ini seleksi mahasiswa baru masuk PTN digelar dengan pendekatan ad hoc melalui LTMPT. Bentuk lembaga tersebut lebih pada kepanitiaan. 
 
“LTMPT itu merupakan suatu Lembaga resmi bentukan pemerintah yang dilihat sudah kurang tepat,” kata Nizam di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.

Nizam mengatakan pembahasan mengenai perubahan LTMPT sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Dia menuturkan bersamaan dengan pembahasan muncul kebutuhan untuk menata lembaga pengelola seleksi nasional masuk PTN. 
 
“Yang harus kita lakukan itu, pelaksanaannya (seleksi masuk PTN) seharusnya tidak dilakukan dalam bentuk kepanitiaan ad hoc. Apalagi, LTMPT lembaganya tidak jelas, tidak berbadan hukum, dan memang hanya melekat pada kementerian,” tutur dia. 
 
Nizam menyebut kementerian sudah merencanakan membentuk Badan Layanan Umum (BLU). Dia mengaku kementerian melakukan berbagai pengujian sebelum menentukan skema paling pas. 
 
Nantinya, BP3 tidak hanya mengurus tes masuk perguruan tinggi, tapi juga Asesmen Nasional, tes kepegawaian, dan sebagainya. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan. 
 
“Supaya tidak ada duplikasi tugas secara nasional agar pelaksanaan efisien, lembaga atau satuan kerja di bawah BP3 itu yang punya tugas melakukan pengujian itu dan letaknya adalah di bawah BSKAP yang unit Eselon 1, juga di dalam kementerian,” papar dia. 
 
Nizam menambahkan, pada prinsipnya, pengubahan dari LTMPT ke BP3 dilakukan untuk menyediakan payung hukum bagi lembaga yang mengelola seleksi masuk PTN. “Tadinya kan hanya sebatas pos saja. Tidak jelas rumahnya. Sekarang kita berikan rumah dengan payung hukum itu,” kata Nizam.
 
Baca juga: Kemendikbudristek Tegaskan Tak Cabut Kewenangan LTMPT

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan