"Pertama, PTN wajib mengumumkan jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi (prodi) dan fakultas," kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar episode ke-22, Rabu, 7 September 2022.
Kedua, PTN wajib mengumumkan metode penilaian calon mahasiswa secara transparan. Baik melalui tes mandiri atau kerja sama tes melalui konsorsium, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional, dan lain-lain.
"Ketiga, harus diumumkan sebelum seleksi mandiri berapa besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa," jelas Nadiem.
Keempat, calon mahasiswa atau masyarakat diberikan akses untuk melaporkan dugaan penyelewengan pada sistem seleksi. Pelaporan dapat melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek di laman wbs.kemendikbud.go.id atau kemdikbud.lapor.go.id.
"Jadi, kalau ada apa pun masih ada kanal untuk melakukan pelaporan, masih ada kanal di mana masyarakat bisa berpartisipasi untuk memonitor transparansi," kata Nadiem.
Nadiem menyebut pihaknya memberikan kemampuan kepada masyarakat untuk memonitor masing-masing PTN yang menyelenggarakan seleksi masuk jalur mandiri. Masyarakat bisa memantau langsung dengan mendorong PTN mengumumkan aturan main seleksi jalur mandiri, baik sebelum dan sesudah seleksi.
"Masyarakt bisa melihat apakah proses yang dilalui setelah seleksi mandiri itu mengikuti apa yang dijanjikan atau diumumkan oleh masing-masing PTN. Sehingga kita punya sistem yang jauh lebih transparan dari sebelumnya," ujar dia.
Baca juga: Jalur Mandiri Kerap Bermasalah, Nadiem: Seleksi Harus Berdasarkan Akademis dan Jauh dari Komersial |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News