"Seleksi mandiri PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial," tegas Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar episode ke-22, Rabu, 7 September 2022.
Nadiem menyatakan Kemendikbudristek mendorong transformasi seleksi masuk PTN jalur mandiri agar berjalan lebih baik. Pihaknya melihat saat ini keragaman jenis mekanisme seleksi jalur mandiri antara PTN sangat tinggi.
Akibatnya, kata dia, tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas prosesnya. Sehingga, terdapat celah yang membuat seleksi tersebut dapat diselewengkan.
"Dampaknya, masyarakat banyak yang merasa dan punya persepsi, jalur seleksi mandiri ini berpihak kepada mahasiswa yang punya kemapuan finansial tinggi. Banyak persepsi publik yang kadang-kadang skeptis dan tidak percaya tentang transparansi daripada proses jalur mandiri," kata dia.
Nadiem menyebut seleksi masuk PTN jalur mandiri harus memiliki standar transparansi yang sama antar-PTN. Ada sejumlah kebijakan yang diambil, baik sebelum dan sesudah proses pelaksanaan seleksi masuk PTN jalur mandiri.
Dia menuturkan dalam skema jalur mandiri, PTN harus memenuhi sejumlah kewajiban tertentu. Setidaknya, ada empat hal yang mesti diumumkan PTN sebelum menggelar jalur mandiri.
Pertama, PTN wajib mengumumkan jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi (prodi) dan fakultas. Kedua, PTN wajib mengumumkan metode penilaian calon mahasiswa secara transparan, baik itu melalui tes secara mandiri atau kerja sama tes melalui konsorsium, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional, dan lain-lain.
"Ketiga, harus diumumkan sebelum seleksi mandiri berapa besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa," jelas dia.
Keempat, calon mahasiswa atau masyarakat diberikan akses untuk melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan bukti permulaan atas pelanggaran pengaturan dalam proses seleksi melalui wbs.kemendikbud.go.id atau kemdikbud.lapor.go.id.
Baca juga: Tes Mata Pelajaran dalam SBMPTN Dihapus, Diganti Tes Skolastik |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News