Pada tahun ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan panduan MPLS Ramah 2025. MPLS Ramah 2025 akan diikuti siswa baru 2025/2026.
Untuk lebih mengenal MPLS 2025, yuk simak penjelasannya!
Apa itu MPLS Ramah 2025?
MPLS Ramah adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter. Sejak MPLS sudah mulai dilakukan pembentukan profil lulusan melalui pengenalan warga, kurikulum.| Baca juga: Kemendikdasmen Terbitkan MPLS Ramah 2025, Tanpa Perpeloncoan |
Dalam MPLS Ramah, lingkungan satuan pendidikan dirancang dengan memuliakan dan menghormati hak anak. Caranya, melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Lalu apa saja materi yang dijalankan pada MPLS Ramah 2025? Sekolah dan panitia MPLS simak baik-baik ya!
Materi dan Ruang Lingkup
- Penumbuhan dan penguatan karakter serta profil lulusan melalui 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, profil lulusan, dan aktivitas lainnya, terkait program pencegahan penyimpangan sosial;
- Pengenalan dan interaksi positif dengan warga satuan pendidikan;
- Pengenalan sarana dan prasarana sekolah;
- Pengenalan kondisi lingkungan sekitar satuan pendidikan;
- Pengenalan visi, misi, dan tujuan sebagai ciri khas satuan pendidikan;
- Pengenalan intrakurikuler dan kokurikuler di satuan pendidikan;
- Pengenalan kegiatan kesiswaan di satuan pendidikan;
- Pengenalan budaya satuan pendidikan;
- Asesmen MPLS ramah untuk litarasi membaca dan numerasi;
- Kegiatan pilihan: sesuai ciri khas dan kebutuhan satuan pendidikan.
Hal yang Dilarang saat MPLS Ramah 2025
1. Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevanTugas yang diberikan harus edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS ramah.
2. Aktivitas yang mengarah pada kekerasan
Dilarang melakukan semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dilarang memberikan hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan.
3. Kegiatan tanpa pengawasan guru
Seluruh kegiatan MPLS Ramah harus dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS ramah yang dilakukan di luar sekolah maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.
4. Penggunaan atribut yang tidak edukatif
Dilarang menggunakan atribud yang tidak relevan. Penggunaan atribut yang tidak edukatif sangat dilarang karena dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat dan berdampak negatif pada psikologis murid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id