AS memveto resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata permanen di Gaza serta pembebasan seluruh sandera. Sebenarnya apa itu hak veto? Negara masa saja yang memiliki hak veto? Simak ulasan lengkapnya dos
Hak veto menjadi salah satu kekuasaan khusus yang dimiliki beberapa negara untuk menolak keputusan internasional, meskipun mayoritas negara lain setuju. Instrumen politik ini menjadi salah satu sistem paling berpengaruh dalam menentukan arah kebijakan dunia.
Pengertian hak veto
Mengutip laman Repository Kemendikdasmen, hak veto merupakan hak istimewa yang dimiliki negara pendiri Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membatalkan segala keputusan atau resolusi maupun usulan apa pun yang dikeluarkan oleh PBB. Hak ini kerap dianggap sebagai pisau bermata dua dalam dunia politik internasional.Dikutip dari Forum Kajian dan Penelitian Hukum di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, penerapan hak veto memicu berbagai pandangan yang memiliki pengaruh terhadap dinamika politik dan hukum internasional. Di satu sisi, hak veto dipandang sebagai alat dalam mencegah konflik, menjaga keseimbangan serta mempertahankan kepentingan negara. Namun, di sisi lain hak veto dapat menghambat aksi kolektif dan menciptakan dominasi pada sejumlah negara dalam proses pengambilan keputusan.
Untuk memahami hak veto secara menyeluruh, kamu perlu mengetahui sejarah hak veto. Berikut sejarah hak veto dalam sistem PBB:
Baca juga: Sistem Veto Jadi Kendala DK PBB Tidak Berbuat Apapun untuk Palestina |
Sejarah hak veto
Sejarah hak veto dimulai dari Piagam San Francisco yang ditandatangani pada 26 Juni 1945 oleh 50 negara pendiri PBB. Piagam ini memuat visi mengenai persamaan hak dan derajat manusia dari bangsa mana pun.Piagam PBB tidak secara tegas menyatakan adanya hak veto. Namun, Pasal 27 ayat (3) secara implisit memberikan kekuasaan ini kepada lima anggota permanen Dewan Keamanan PBB.
Pasal tersebut menyebutkan keputusan Dewan Keamanan untuk masalah non-prosedural harus mendapat persetujuan sembilan anggota, termasuk semua anggota permanen. Dengan catatan bahwa pihak yang terlibat dalam sengketa di bawah Bab VI dan Pasal 52 ayat (3) tidak diizinkan untuk memberikan suara.
Dalam proses pembentukan Piagam PBB, para perancang membahas mengenai pemberian hak istimewa berupa kewenangan veto dan status keanggotaan permanen di Dewan Keamanan PBB kepada negara-negara yang berperan penting dalam menyelesaikan Perang Dunia II. Kewenangan veto ini dipegang oleh lima negara adidaya sekaligus menjadi kompensasi atas peran mereka dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional sebagai tanggung jawab utama.
Salah satu alasan utama pemberian hak veto adalah mencegah PBB mengambil tindakan langsung terhadap anggota pendiri atau kepentingan mereka. Para pendiri Piagam berpendapat kelima negara permanen memiliki tanggung jawab menjaga perdamaian dan mengalahkan penyerbu, sehingga mereka perlu memiliki kendali atas penggunaan kekuatan PBB.
Lalu, negara mana saja yang memperoleh hak veto? Simak ulasan lengkapnya:
Negara-negara pemilik hak veto
- Amerika Serikat
- Inggris
- Perancis
- Uni Soviet (kemudian berganti ke Rusia)
- China (kemudian berganti ke Republik Rakyat Tiongkok).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id