Hal ini melalui Keputusan Menteri tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 17 April 2025.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyebut inisiatif ini hadir sebagai bentuk perhatian terhadap pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kemdiktisaintek yang telah menempuh studi secara mandiri.
“Kami ingin memberikan kejelasan status dan pengakuan resmi bagi para PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa melewati prosedur tugas belajar sebelumnya,” ujar Brian dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis, 25 April 2025.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang ingin mengikuti program akselerasi pengakuan tugas belajar, berikut beberapa pokok kebijakan yang melandasi program ini :
- Program ini berlaku bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024
- Pendidikan yang diakui harus ditempuh pada program studi terakreditasi atau yang memiliki izin resmi dari kementerian bagi lulusan dalam dan luar negeri
- Permohonan pengakuan dapat diajukan mulai tanggal 23 April hingga 6 September 2025 secara daring melalui laman https://tubel.kemdiktisaintek.go.id/
- Verifikasi dan validasi dokumen akan dilakukan hingga 31 Desember 2025 oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
- Surat keputusan pengakuan tugas belajar akan diterbitkan secara bertahap setelah proses verifikasi selesai.
Pegawai juga dapat mengajukan usul secara individu. Beberapa syarat administratif yang perlu dilengkapi, antara lain:
- Ijazah pendidikan terakhir
- Surat rekomendasi dari pimpinan unit utama atau LLDikti/Perguruan Tinggi Negeri
- Salinan dokumen kepegawaian
- Surat hasil penerimaan dari Lembaga Pendidikan tempat studi (letter of acceptance)
- Surat pernyataan tanggung jawab bermeterai.
Apabila ditemui pelanggaran disiplin oleh PNS yang mengikuti program ini, proses akan diberhentikan sementara hingga ada hasil tindak lanjut pemberian hukuman disiplin. Kemdiktisaintek akan melakukan monitoring setiap bulan dan evaluasi terhadap program akselerasi pengakuan tugas belajar ini secara menyeluruh.
Kemdiktisaintek berharap melalui program ini dapat mendorong motivasi belajar lebih tinggi di kalangan ASN. Selain itu, dapat memperkuat sinergi pengembangan SDM dengan kebutuhan institusional kementerian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News