Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia bidang Pendidikan Retno Listyarti. Kasus teranyar yang dilakukan SN siswi salah satu SMP Negeri di Jakarta Timur.
"Setelah kasus heboh di media sosial ataupun media massa, ternyata kami mendapatkan informasi bahwa ada beberapa sekolah itu muridnya melakukan percobaan bunuh diri, berbeda sekolah. Artinya terjadi peniruan," kata Retno dalam konferensi pers di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020.
Hal tersebut ditambah lagi dengan hasil asesmen psikososial yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada siswa yang melihat SN tergeletak, menunjukkan ada peniruan pada ide bunuh diri.
Tercatat dari 72 yang mengikuti asesmen, 29 anak di antaranya membutuhkan tindak lanjut untuk terapi psikologis. Untuk itu, kata Retno, perlu ada tindakan pencegahan.
Tidak hanya di sekolah SN, namun seluruh sekolah dan jenjang, terutama di wilayah Jakarta. "Tentu ini tidak bisa diatasi hanya dengan menghadirkan P2TP2A untuk membantu pemulihan psikologis anak, akan tetapi sangat dibutuhkan peran Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta bekerja sama dengan dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (PPPAP) provinsi Jakarta," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News