"Mengapa praktik itu masih terjadi? Karena tidak adanya pengawasan dan sanksi tegas dari Dinas Pendidikan atau kepala daerah," lanjut Dewan Pakar P2G, Anggi Afriansyah, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.
Bagi P2G, seharusnya keberadaan pengawas sekolah berperan penting mencegahnya terulang. Tapi pengawas membiarkan dan menganggap normal.
Faktor monitoring yang hanya administratif juga menjadi penyebab, sehingga tidak ada pencegahan atau penindakan praktik jual beli seragam sekolah dari pengawas. Untung saja, kata Anggi, orang tua berani bicara mengangkat fakta tersebut di media sosial.
P2G meminta orang tua dan siswa, jangan takut menyuarakan jika terjadi penyimpangan aturan di sekolah. P2G meminta semua Dinas Pendidikan merevitalisasi peran pengawas, agar bekerja profesional, objektif, transparan, dan tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Pengawas jangan bertindak formalitas dan seremonial saja dalam memantau, mendampingi, memonitoring, dan mengevaluasi sekolah," terang Anggi.
P2G juga mendorong Dinas Pendidikan bersikap tegas memberi sanksi sesuai aturan kepada oknum guru, kepala sekolah, pengawas yang terindikasi kuat melakukan praktik jual beli seragam sekolah atau yang membiarkannya.
Baca juga: P2G: Peruntukan Dana BOS Mesti Diperluas untuk Seragam Sekolah |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News