Sebelumnya, di Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB disebutkan bahwa sekolah swasta mendapat pengecualian dalam PPDB. Namun, di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dikatakan sekolah swasta akan diikutkan.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengatakan Pemerintah Daerah yang dapat mengorganisasi kebijakan ini. Pemda juga tidak bisa memaksa semua sekolah swasta untuk bergabung dalam PPDB.
"Itu diserahkan kepada masing-masing pemda dan bagaimana mereka berkoordinasi dengan sekolah swasta, walaupun kita katakan itu dapat, bukan berarti otomatis pemerintah daerah dapat memaksa," Kata Chatarina dalam siaran YouTube Vox Populi Institute Indonesia, Minggu, 14 Maret 2021.
Baca: Jabar Berencana Masukkan Sekolah Swasta dalam PPDB 2021
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa dinas pendidikan (Disdik) daerah juga mulai menjajaki sekolah swasta untuk dapat masuk dalam PPDB. Salah satunya, Disdik Provinsi DKI Jakarta yang tengah berupaya berkoordinasi dengan sekolah-sekolah swasta,
"Bu Nahdiana (Kepala Disdik DKI Jakarta) juga akan menyampaikan bahwa mereka akan melibatkan sekolah swasta dan mereka akan memilih sekolah swasta yang mereka rasa memang baik," terang dia.
Menurutnya, langkah ini sebagai alternatif ketika anak-anak peserta PPDB tidak tersalurkan di sekolah negeri. Siswa tersebut akhirnya dapat masuk sekolah swasta tertentu dengan kualitasnya bagus.
"Jadi pelibatan sekolah swasta itu yang terima Pendidikan dan Profesi Guru (PPG) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah), itu yang kita atur. Kalau swasta ditetapkan tapi masyarakat tidak mau, itu kan tidak bisa dipaksakan," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News