"Tidak ada kenaikan UKT, melainkan penambahan kelompok tarif dan rekonfigurasi kelas UKT. Itu pun sudah dibatasi paling maksimal sesuai dengan besaran BKT," kata Haris kepada Medcom.id, Jumat, 10 Mei 2024.
Pihaknya telah menetapkan rambu-rambu penentuan UKT, baik PTN maupun Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
"Kemendikbudristek telah memberikan rambu-rambu seperti kewajiban untuk menyediakan kelompok tarif UKT 1 sebesar Rp500 ribu per semester dan tarif UKT 2 sebesar Rp1 juta per semester," papar Haris.
Selanjutnya, pemimpin PTN dan PTNBH dapat menetapkan tarif UKT lainnya dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang telah ditetap pada setiap program studi tersebut. Jadi, BKT menjadi batas atas UKT.
Aturan tersebut merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. SSBOPT ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis program studi, indeks kemahalan wilayah, dan capaian standar nasional pendidikan tinggi (SNPT).
SSBOPT digunakan sebagai dasar kementerian untuk menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) untuk setiap program studi pada program diploma dan sarjana. BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN.
"BKT inilah yang menjadi acuan PTN dalam menentukan besaran kelompok tarif UKT," tutur Haris.
Baca juga: UKT Makin Tinggi, Dirjen Diktiritek Yakin Mahasiswa Tak Mampu Dapat Bantuan dari Kampus |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News