Ilustrasi anak main ponsel. DOK
Ilustrasi anak main ponsel. DOK

Kasus Cybercrime pada Anak Meningkat di 2024, dari Pornografi hingga Judi Online

Ilham Pratama Putra • 24 Juli 2024 22:04
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan kasus cybercrime pada anak meningkat sepanjang 2024. Kasus-kasus itu mulai dari pornografi hingga judi online.
 
"Hingga Juli 2024, kasus anak korban cybercrime semakin meningkat," kata Komisioner KPAI Klaster Pemenuhan Hak Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, Aris Adi Leksono, kepada Medcom.id, Rabu, 24 Juli 2024.
 
Ia memerinci sejumlah kasus yang paling banyak ditemui. Mulai dari anak korban kekerasan seksual, anak korban pornografi, anak korban eksploitasi, anak korban bullying, hingga anak korban judi online.

"Data pelanggaran terhadap perlindungan anak tersebut menunjukkan bahwa lingkungan tumbuh kembang anak sedang tidak baik-baik saja, alias darurat kekerasan," kata dia.
 
Aris menuturkan melihat situasi yang ada, pihaknya menyimpulkan hak anak mendapatkan pengasuhan positif dari keluarga kurang maksimal. Begitu pula dengan hak mendapatkan pengasuhan alternatif dari satuan pendidikan juga tidak maksimal.
 
Pada kondisi lain, sarana bermain dan kegiatan budaya anak kurang terfasilitasi serta konten digital yang tidak ramah anak. Akibatnya kesehatan mental anak terancam.
 
"Kemampuan anak untuk melakukan selfprotect dan self-defense terhadap ancaman kekerasan atau pengaruh lingkungan negatif juga lemah, akhirnya anak rawan menjadi korban kekerasan, bahkan pelaku kekerasan, baik kepada orang lain maupun kepada dirinya sendiri," sebut Aris.
 
Baca juga: Hari Anak Nasional, IDAI Soroti Pentingnya Orang Tua Dampingi Anak Main Internet

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan