Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti. Foto: KPAI
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti. Foto: KPAI

Sempat Mengunci Diri, Siswi yang Dipaksa Pakai Jilbab Alami Pukulan Psikologis

Citra Larasati • 03 Agustus 2022 18:28
Jakarta:  Siswi yang menjadi korban pemaksaan memakai hijab di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Bantul, DI Yogyakarta mengalami pukulan psikologis.  Siswi tersebut juga sempat mengunci diri hingga beberapa hari sejak peristiwa terjadi.
 
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) beserta tim turun langsung ke Yogyakarta untuk mengawasi dan menangani kasus dugaan pemaksaan berhijab siswi di salah satu SMA Negeri di Bantul.  Komisioner bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti dan Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Girsang yang turun langsung dalam kesempatan tersebut.
 
Pada hari pertama, Retno juga bertemu dengan ayah korban dan pendamping korban di kantor KPAID Yogyakarta.  Diketahui, salah satu komisioner KPAID Yogyakarta dan LSM Sapu Lidi sudah mendampingi korban sejak 26 Juli 2022.

Saat pertemuan, KPAI menanyakan kronologi peristiwa versi ayah korban dan juga kronologi pendampingan KPAID Yogyakarta dan LSM Sapu Lidi saat menunggu dan mendampingi korban di rumahnya.
 
Saat itu, kata Retno dalam keterangannya, korban sempat mengunci diri di kamarnya selama beberapa hari.  Sampai akhirnya korban berhasil dibujuk dan diyakinkan untuk keluar kamar dan menemui pendampingnya. 
 
KPAI juga meminta perkembangan terbaru hasil asesmen psikologi anak korban pascakejadian, tentu saja hasil asesmen korban tidak bisa disampaikan ke publik secara rinci, karena ada kode etik psikolog yang mengaturnya.  “Namun, secara singkat dapat kami sampaikan bahwa hasil psikologis pada lapis pertama sudah menunjukkan bahwa korban mengalami pukulan psikologis akibat peristiwa tanggal 18, 20, 25 dan 26 Juli yang dialaminya di sekolah,” ungkap Retno dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Tim Itjen Kemendikbudristek dan KPAI juga bertemu ayah dan ibu korban untuk menggali keterangan dan kronologis peristiwa.  Terutama versi ibu korban yang selalu berkomunikasi melalui pesan singkat dengan korban.
 
“Keterangan Ibu korban didukung rekaman chatting-an dengan korban, mulai dari korban mengikuti MPLS sampai peristiwa 26 Juli 2022 saat ibu korban menjemput anaknya ke sekolah karena menangis terus dan sempat mengurung diri di toilet sekolah. Artinya ada hubungan antara peristiwa-peristiwa yang dialami korban di sekolah dengan kondisi psikologis korban”, ujar Retno.
 
Baca juga:  Siswi Dipaksa Pakai Hijab, Psikolog: Sekolah Tak Layak Memaksakan Keyakinan Seseorang

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan