"Kalau di Permenhub 70 Tahun 2013 itu SMK Kemaritiman dan lain-lain itu wajib punya ship simulator untuk pembelajaran," kata Wikan di JCC Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.
Namun, kata Wikan, pembelian ship simulator mengharuskan sekolah merogoh kocek sangat dalam. Apalagi, alat itu mesti diimpor dari luar negeri.
"Impor paling murah misal dari India itu saja Rp4,7 miliar. Wajarlah SMK itu enggak punya ship simulator," tutur dia.
Wikan menyebut pihaknya tak ingin hal itu dibiarkan. Pihaknya tidak ingin SMK tak mempunyai ship simulator.
"Simulator enggak ada, masuk kapal enggak bisa, belajar apa berarti?" tutur Wikan.
Wikan menyebut saat ini tak ada lagi alasan bagi sekolah tidak memiliki ship simulator. Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri (BBPPMPV-BMTI) telah membuat ship simulator dengan harga jauh lebih murah.
"Paling murah Rp500 juta untuk pandangan kapal 90 derajat, ada yang lengkap dengan badan kapal pandangan 180 derajat itu Rp2,1 miliar," tutur dia.
Wikan berharap SMK dapat memenuhi kewajiban memiliki ship simulator. Dia mendorong pembelian menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Pemerintah Daerah.
"Kami sangat berharap dan mendorong pemda yang punya SMK kemaritiman dan sejenisnya itu mengalokasikan DAK Fisiknya untuk ini," ujar Wikan.
Baca: Kemendikbudristek Dorong Pemda Beli Ship Simulator Buatan Dalam Negeri untuk SMK Kemaritiman
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News