Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pun melakukan survei terhadap Permendikbudristek tersebut. Sebanyak 2.420 orang menjadi responden dalam survei tersebut.
Manager Program SMRC Saidiman menyatakan sejauh ini 33 persen responden sudah mengetahui Permendikbudristek tersebut. Dari 33 persen yang tahu aturan tersebut, hampir 100 persen di antaranya memberikan dukungan untuk Permendikbudristek itu.
"92 persen dari yang tahu soal Permendikbudristek ini mendukung. Sementara yang tidak mendukung hanya 7 persen," ujar Saidiman dalam webinar Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual, Senin 10 Januari 2022.
Baca: Tahun Ini, Nadiem Minta Semua Kampus Punya Satgas PPKS
Survei SMRC juga menemukan bahwa hanya 10 persen masyarakat yang menyatakan bahwa Permendikbudristek ini membenarkan perzinaan. Isu terkait pelegalan terhadap perzinahan itu sempat muncul ketika Permendikbudristek pertama kali diluncurkan.
"Sementara yang tidak setuju 87 persen, itu jauh lebih banyak atau bahkan mayoritas dari yang tersebut yaitu menyatakan bahwa kebijakan itu tidak membenarkan perzinaan," kata Saidiman.
Saidiman mengungkapkan 87 persen publik menilai Permendikbudristek ini adalah upaya melindungi korban dari kekerasan atau pemaksaan untuk melakukan hubungan seks.
Survei ini menggunakan sistem multistage random sampling sebanyak 2.420 responden. Metode survei ialah melalui wawancara baik secara tatap muka maupun telepon.
Survei ini dilakukan terhadap seluruh masyarakat dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Survei dilakukan pada tanggal 8 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News