Ilustrasi undang-undang. Medcom.id
Ilustrasi undang-undang. Medcom.id

Desain RUU Sisdiknas Dinilai Sangat Buruk Sebagai Regulasi Nasional

Ilham Pratama Putra • 13 April 2022 20:08
Jakarta: Anggota Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan, Dhitta Puti Sarasvati, menyebut desain Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai regulasi nasional sangat buruk. Desain keseluruhan RUU Sisdiknas dinilai tidak mencerminkan kesadaran negara mendidik warga negaranya.
 
"Terutama agar mengenali identitas dan jati diri bangsanya serta mempertahankan keberlanjutan bangsa dan negaranya," kata Puti di kantor NU Circle, Jakarta, Rabu, 15 April 2022.
 
Dia mengatakan RUU Sisdiknas tidak didefinisikan secara jelas terkait pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasional. Padahal, terdapat beberapa perubahan fundamental dalam RUU Sisdiknas.

"Misal, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dihapuskan. Padahal, keduanya berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan baik di level sekolah, daerah, maupun nasional. Harusnya kedua badan tersebut tidak dihapuskan tapi justru dimaksimalkan fungsinya untuk perbaikan mutu pendidikan nasional,” kata Puti.  
 
Puti menuturkan sistem pendidikan nasional mestinya jadi alat untuk mengakomodasi keberagaman model pendidikan dan pembelajaran, serta menjamin setiap warga negara mendapatkan pendidikan layak untuk dirinya. Tugas pemerintah memastikan sistem pendidikan nasional tersebut mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3.
 
“Sistem pendidikan nasional ini hendaknya tidak hanya berbicara soal sekolah, tapi juga dapat menjadi dasar pemenuhan hak warga negara yang belum terfasilitasi melalui persekolahan umum, seperti masyarakat adat, pendidikan atau sekolah rumah, dan aneka jenis pendidikan alternatif lain," ujar dia.
 
Baca: Khawatir Pembahasan RUU Sisdiknas Menyimpang, Aktivis Pendidikan Luncurkan Website Kawalruusisdiknas.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan