Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Paristiyanti Nurwardani mengatakan, pembiayaan tersebut terbagi atas dua komponen. Yakni bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp2,4 juta/semester/mahasiswa dan bantuan biaya hidup yang dibayarkan ke rekening mahasiswa sebesar Rp4,2 juta/semester/mahasiswa.
"Kemudian ada biaya hidup Rp4,2 jt per semester yang diberikan langsung kepada mahasiswa," kata Paristiyanti di Gedung Kemendikbud, Rabu, 26 Februari 2020.
Baca: Terlanjur Finalisasi SNMPTN, Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah
Aturan itu juga sudah tercantum dalam payung hukum terbaru, Permendikbud nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP). Payung hukum ini juga untuk mendukung Program Indonesia Pintar yang digagas Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut, khusus untuk mendukung program vokasi, pihaknya memberi keistimewaan baru, yakni KIP-K Vokasi untuk mahasiswa prodi vokasi.
"Yaitu ada tambahan per semester untuk ujian kompetensi supaya dapat sertifikat komptensi yaitu Rp800 ribu per semester," tambahnya.
Baca juga: Pendaftaran SNMPTN Bagi Penerima KIP Kuliah, Ini Langkahnya
Paristiyanti mengingatkan, agar uang yang diberikan harus sesuai dengan alokasinya. Dia berharap penggunaan KIP Kuliah bukan untuk hal-hal di luar tujuan.
"Jadi bukan untuk yang lain. Misal, kalau ingin kompetensi big data, maka uang Rp800 ribu bisa untuk ujian kompetensi. Enggak bisa spending money," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News