Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Nizam. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama
Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Nizam. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama

Kemendikbud: Pembebasan Skripsi Otoritas Kampus

Ilham Pratama Putra • 03 April 2020 18:44
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempersilakan perguruan tinggi untuk membuat kebijakan meniadakan skripsi atau tugas akhir mahasiswa.  Kebijakan pembebasan skripsi diserahkan kepada otoritas kampus masing-masing.
 
"Betul (pembebasan tugas akhir mahasiswa, sepenuhnya otoritas kampus)," kata Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Nizam kepada Medcom.id, Jumat 3 April 2020.
 
Begitu pula dengan perpanjangan masa perkuliahan hingga satu semester yang berdampak pada penambahan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Nizam kembali menyerahkan kebijakan itu kepada kampus.

"Asal learning outcome atau capaian pembelajaran yang diharapkan bisa tercapai," lanjut Nizam.
 
Baca juga:  Petisi Hapus Skripsi Tembus 46 Ribu Tanda Tangan
 
Nizam menyebut dalam masa darurat virus korona atau coronavirus disease (covid-19) ini, universitas jangan membuat mahasiswa kesulitan. Berbagai keringanan mesti dipertimbangkan.
 
"Misal, untuk karya tulis akhir tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing," terang Nizam.
 
Baca juga:  Dilema Skripsi di Tengah Korona, Antara Idealisme dan Realita
 
Dia juga mempersilakan perguruan tinggi mengatur kembali jadwal dan metode ujian dengan memerhatikan situasi dan kondisi di masing-masing kampus. Beragam metode tidak konvensional bisa dijadikan pilihan.
 
"Seperti dalam bentuk penugasan, esai, kajian pustaka, analisa data, proyek mandiri, dan lain-lain. Yang penting didasarkan pada learning outcome atau capaian pembelajaran yang diharapkan. Yang tidak boleh dikompromikan adalah kualitas pembelajarannya," lanjut Nizam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan