Sistem SPMB/PPDB bertujuan mendekatkan siswa ke sekolah dekat rumah, mengafirmasi anak keluarga miskin sebagai bentuk keberpihakan negara kepada kelompok marjinal, dan memperluas akses anak mendapatkan pendidikan, yang didasarkan pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1; UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 5 ayat 1; dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 9 ayat 1 dan pasal 49. Yang pada intinya setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran bermutu dan pemerintah wajib memenuhinya.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan, setelah menyimak dan membaca paparan termasuk draf Rancangan Permendikdasmen tentang SPMB yang beredar di publik, P2G meragukan sistem yang diklaim baru ini akan menuntaskan persoalan pokok dan klasik yang terjadi dalam PPDB selama ini.
P2G sejak awal meminta pemerintah pusat agar tetap mempertahankan secara substansi 4 jalur PPDB selama ini (Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua). Ini merespons Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang pernah mengatakan akan menghapus Jalur Zonasi dalam PPDB.
"Kami mengapresiasi akhirnya pemerintah melalui Kemendikdasmen mempertahankan jalur zonasi meskipun berganti nama domisili. Bahkan jalur afirmasi mendapat penambahan kuota menjadi 20 persen di SMP dan 30 persen di SMA. Ini membuka peluang makin luas bagi anak keluarga miskin bersekolah di sekolah negeri," kata Satriwan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 Februari 2025.
Baca juga: Diganti Jadi SPMB, Ini Permasalahan dan Dampak yang Ditimbulkan PPDB Sejak 2017-2024 |
Namun, kata Satriwan, sekilas muncul kesan di publik, bahwa Kemendikdasmen hanya mengubah istilah saja. Jalur Zonasi jadi Domisili, Jalur Perpindahan Orang Tua menjadi Mutasi. Nama PPDB menjadi SPMB.
"Kalau didalami memang ada perubahan tapi tidak signifikan dalam menyelesaikan soal pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak," tegas satriwan.
Berikut 4 Jalur SPMB 2025
Jalur Domisili
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.Jalur Mutasi
Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.Kuota Jalur Penerimaan di SPMB 2025
Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut.Jenjang SD
- Jalur domisili minimal 70%
- Jalur afirmasi minimal 15%
- Jalur mutasi maksimal 5%
- Tidak ada jalur prestasi.
Jenjang SMP
- Jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%
- Jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%
- Jalur mutasi maksimal 5%
- Jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.
Jenjang SMA
- Jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%
- Jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%
- Jalur mutasi maksimal 5%
- Jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News